Lahan Digarap PT KDA di Kampung Empat Munculkan Gejolak Baru

Selasa, 10 Maret 2020 - 00:04:45


Proses berlangsungnya mediasi terkait soal sengketa lahan antara warga Kampung Empat dengan PT KDA
Proses berlangsungnya mediasi terkait soal sengketa lahan antara warga Kampung Empat dengan PT KDA /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun memfasilitasi proses mediasi dalam penyelesaian masalah lahan antara PT Kresna Duta Agroindo (KDA) anak perusahaan Sinar Mas Group dengan warga yang mengatasnamakan Kampung Empat, meliputi Desa Tingting, Sungai Baung, Ujung Tanjung, Baru, Panti dan Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun, Selasa (10/03), di ruang pola kantor Bupati Sarolangun. Mediasi dipimpin Asisten I Setda, Arief Ampera berjalan sejak pukul 13.15 WIB hingga pukul 15.30 WIB

Sekdes Baru, Tarmizi mengatakan persoalan konflik lahan antara masyarakat Kampung Empat dengan PT KDA tersebut muncul sejak tahun 2019. Kemudian terjadinya gejolak ditengah masyarakat di lokasi sengketa lahan yang berada di jalan lahan perusahaan pada tanggal 18 Februari 2020 yang lalu.

"Masyarakat Kampung Empat yang awalnya pernah membuka lahan sejak tahun 1970. Lahan tersebut yang sudah dikelola pada saat itu, namun diambil oleh pihak perusahaan PT KDA tahun 1990 dengan perjanjian kontrak selama 25 tahun, sementara sekarang sudah masuk 30 tahun," katanya.

Dipicu oleh tuntutan masyarakat, maka para Kades menyikapi persoalan ini, kemudian disepakati untuk menelusuri permasalahan tuntutan masyarakat. Sebelumnya, para Kades sudah pernah mendatangi pihak perusahaan dengan tujuan baik untuk menelusuri permasalahan ini.

"Sudah tujuh kali tidak pernah berhasil menemui pihak PT KDA. Enam orang Kepala Desa hadir di kantor perusahaan pada 18 Februari 2020 yang lalu, dengan perundingan perusahaan mengatakan agar persoalan dengan warga Kampung Empat diselesaikan melalui mediasi Pemkab Sarolangun. Masyarakat menuntut lahan yang sudah dikelola masyarakat, dengan cerita diambil oleh pihak perusahaan," katanya.

Pokok persoalan yang telah disampaikan oleh Kepala Desa, selanjutnya Asisten I Arif Ampera menjawab bahwa jika memang ada masyarakat memiliki lahan tersebut yang saat ini sudah masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT KDA agar disampaikan, jika perlu diajukan secara hukum ke Pengadilan Negeri.

"Datanya sudah ada, kita ajukan ke pengadilan, kita selesaikan persoalan ini secara hukum. Kalau main keras, tidak bisa pak. Jadi saya harap bapak Kepala Desa, mengumpulkan gambaran masyarakat yang memiliki lahan yang ada di lokasi. Bagaimana pun juga hutan tidak boleh diperjualbelikan. HGU bisa diberikan selama 35 tahun.

Kalau ada surat yang mendukung kepemilikan lahan oleh masyarakat, tunjukkan pak," katanya.

"Saya minta pak kades, buat secara administrasi, rilis laporan pengaduannya, dan ajukan keberatan atau gugatan ke pengadilan. Tapi pastikan dulu didalam lokasi itu masuk APL atau HP. Kalau APL boleh bapak menggugat, tapi kalau HP yang diberikan HGU, bisa kena sanksi pak," kata Aisiten I.

Tak hanya itu, pihak perusahaan juga menjelaskan secara detail mengenai proses administrasi hingga terbitnya HGU yang didapatkan oleh perusahaan PT KDA dari pemerintah.

Sebagaimana yang diutarakan Prasotiyo, ia mengatakan bahwa dengan pertemuan ini diharapkan ada kejelasan dari semua pihak sehingga persoalan ini dapat diselesaikan.

Katanya, PT KDA, melakukan awal pembangunan pabrik sawit ini pada tahun 1987 silam, saat itu Kabupaten Sarolangun belum dimekarkan dan masih dinamakan Kabupaten Sarko.

Ia sebagai salah satu petugas dari PT KDA yang mengurus administrasi tersebut bisa dikatakan sebagai seorang saksi awal mulanya dibangun PT KDA tersebut.

"Saya tau persis dari awal, PT KDA ini pada awalnya memperoleh izin untuk membangun kebun plasma di areal transmigrasi Pamenang dan Kubang Ujo. Kemudian di Pamenang ada 9 desa dari Sungai Kapas sampai Bukit Beringin, dibangun dari plasma. Untuk kebun inti, PT KDA dapat alokasi pencadangan lahan dari gubernur, lebih kurang 9.000 hektar. Semuanya ada proses perizinan dari Menteri Pertanian, Menteri Keuangan masalah pembiayaan pembangunan kebun plasma,"katanya.

Lalu pada tahun 1990, kebun inti diperluas areal cadangannya sesuai dengan keputusan gubernur menjadi 10.800 hektar lahan, yang keseluruhan lahannya berada di areal kawasan hutan.

"Karena areal kawasan hutan, maka yang harus dilakukan perusahaan, harus memperoleh pelepasan kawan hutan dari Menteri Kehutanan. Dilakukan sebanyak tiga tahap, tahap pertama disetujui 3.500 hektar. Ada tahap berikutnya lagi, tambahan pelepasan kawasan hutan 11.500 hektar, dan tambahan terakhir 3.400 hektar. Jadi PT KDA, melalukan kegiatan operasional ini ada izinnya walaupun masuk kawasan hutan,"terangnya.

Kata pras, bahwa PT KDA ini sudah ada sejak tahun 1990 sudah melakukan kegiatan dilapangan, areal yang sekarang kebun Pelakar Merangin, pada saat itu adalah areal rawa-rawa. Jadi, pada waktu akses satu satunya pertama dari Sungai Merangin sebelah utara, dari barat lewat SPE.

"Jadi tidak masuk akal, setelah kurang lebih 29 tahun, pada tahun 2020 ini diajukan tuntutan masyarakat. Kenapa baru diajukan setelah PT KDA beroperasi selama itu, sebagai informasi areal yang dituntut memang sedang proses replanting, karena tidak produktif lagi sehingga ditanam lagi. Isunya, HGU nya sudah habis. HGU ini sudah diperpanjang. Bahkan sampai pada tahun 2080-an, "katanya.

"Masih lama kalau bicara HGU. karena saya sendiri yang memproses perpanjangan HGU pada tahun 2004, jadi info yang menyesatkan kalau HGUnya habis. HGU pertama 1994, HGU kedua tahun 1999 dan HGU ketiga terbit tahun 2010.Karena prosesnya bertahap jadi kita tidak bisa melakukan penanaman sawit sekaligus, sehingga kita buat sistim blok,"ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya membuka akses jalan dari desa Tanjung, Kecamatan Bathin VIII, agar masyarakat lebih mudah akses masuk, termasuk pada areal yang sudah ada pelepasan hutan.

Pada tahun 1992-1995 itu memang masyarakat karena jalan Tanjung sudah dibuka, jadi masyarakat juga ikut menggarap lahan yang sudah dicanangkan kepada perusahaan.

"Pada 19 Desember 1992 sudah mulai ada perambahan hutan yang dilakukan oleh masyarakat. Jadi, intinya adalah kawasan hutan yang sudah dicanangkan kepada perusahaan. Bahwa kawasan hutan tidak bisa diberikan hak tanah kepada masyarakat. Tidak masalah kalau ada masyarakat yang menuntut karena memiliki lahan, tapi harus ada dokumennya. Karena kami sudah sering menanggapi kasus dibuktikan dengan dokumen," katanya.

Mendengar apa yang disampaikan oleh pihak perusahaan, Asisten I Arif Ampera, lalu mengatakan bahwa kawasan yang diberikan kepada perusahaan merupakan kawasan hutan atau HP.

Jadi berat, kalau lahan itu mau dijadikan hak milik oleh masyarakat. Apalagi katanya, saat ini sudah banyak jadi contoh konflik lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

"Contoh kita banyak, di Ladang Panjang, semuanya itu lahan HP. Kalau memang ada bukti autentik yang diperoleh diatas tahun 1980-an berupa seporadik atau sertifikat. Sampaikan saja, supaya kita tahu. Dan ajak beradu data, siapa tau menang. Jadi inilah mungkin yang perlu saya sampaikan. Kondisinya bagaimana, Kades jangan jadi korban, buat seporadik diatas lahan kawasan hutan," katanya.

Selain itu, pihak PT KDA Ucok juga menyebutkan bahwa PT KDA ini melakukan 4 tipe pembangunan, pertama plasma eks areal transmigrasi, kedua plasma pola KKPA tetapi penerima plasma transmigrasi, areal eks Desa Bukit Tumbul. Kemudian ketika plasma langsung koperasi non trans, arealnya diluar areal inti di Kabupaten Sarolangun dapat 1.500 hektar.

"Empat desa ini, tidak masuk dari kriteria itu. Waktu zamannya tahun 1997 itukan yang jadi plasma hanya transmigrasi. Kita berikan dalam bentuk CSR di Kampung Empat. Berjalannya waktu, CSR yang diterima masyarakat berkurang, bahagia dari pola kemitraan 70 persen untuk masyarakat dan 30 persen perusahaan," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, anggota DPRD Sarolangun H Hurmin juga angkat bicara. Ia mengatakan, jika selama ini ada isu yang berkembang ditengah masyarakat, bahwa ada perjanjian antara masyarakat kampung empat dengan PT KDA, bahwa isinya HGU itu 25 tahun.

Kemudian, setelah lewat 25 tahun, masyarakat yang sudah diganti rugi tanaman tumbuh oleh perusahaan PT KDA, kini meminta agar lahan dikembalikan.

"HGU setelah sekian puluh tahun yang lalu ada perjanjian antara masyarakat dengan perusahaan. Makanya, kita hadir kesini, artinya perjanjian itu bentuknya seperti apa. Apakah benar ada perjanjian itu, isinya HGU itu 25 tahun, jadi masyarakat itu minta hak dia lah. Ada atau tidak ada surat perjanjian itu," tanya Hurmin, kepada pihak perusahaan.

Lantas dijawab oleh pihak perusahaan Ucok, bahwa pihak perusahaan tidak ada membuat perjanjian seperti itu dengan masyarakat. Pihak perusahaan hanya pernah mengganti rugi tanaman tumbuh yang digarap oleh masyarakat di kawasan hutan yang saat ini sudah menjadi kawasan HGU PT KDA.

"Demi Allah, tidak ada perjanjian itu pak, saya setujulah," katanya.

Salah seorang masyarakat Kampung Empat mengatakan bahwa masyarakat memang dulu melakukan penggarapan lahan di kawasan hutan, sebelum PT KDA masuk ke wilayah tersebut.

"Jadi pak, penghulu kami dulu pak ngajak kami masuk rimbo pak, menantang binatang buas. Setelah kami masuk, baru masuk perusahaan. Kami tu nak ngambil tanah kami, yang diambil oleh PT dulu pak. Dulu kami pernah berjanji dengan PT KDA, sebelum selesai jangan ada pengolahan lahan dulu,"katanya.

Sementara itu, Kasat Binmas Polres Sarolangun AKP Pujiarso mengatakan bahwa dengan penjelasan yang sudah disampaikan tersebut, sehingga sudah jelas permasalahannya. Bahwa lokasi konflik merupakan hutan produksi yang sudah berubah dengan status lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah kepada pihak Perusahaan PT KDA.

"Saya kira permasalahan sudah jelas bahwa permasalahan apapun, tidak semuanya melalui jalur hukum, apabila bisa diselesaikan secara mediasi kekeluargaan. Tapi, kalau masing-masing pihak bersikeras bahwa jalan terakhir adalah jalur hukum," katanya.

Akhirnya kegiatan mediasi tersebut yang berakhir pada pukul 15.15 WIB tersebut ditutup oleh Asisten I Arif Ampera, dengan mengatakan bahwa yang jelas perusahaan PT KDA sudah mengganti rugi tanaman tumbuh di lahan kawasan hutan yang digarap masyarakat.

"Kawasan yang dituntut oleh masyarakat, adalah kawasan HP yang saat ini sudah menjadi kawasan HGU PT KDA. Kalau masyarakat merasa tidak puas, jika ada data atau bukti, kalau APL saya bantu pak. Cuman itu lahan HGU. Saya harap bapak Kades tolong disampaikan kepada masyarakat bahwa inilah kondisi yang sebenarnya," katanya.

Selain Hurmin hadir juga anggota DPRD Sarolangun Asrin Amer, managemen PT KDA beserta rombongan, para Kades se-Kampung Empat yakni Kades Ujung Tanjung Paisol, Kades Tinting Badri, Kades Sungai Baung Amran, Sekdes Baru Tarmizi, Kabag Pemerintahan Imron, Dinas terkait, Perwakilan BPN, Kasat Binmas Polres Sarolangun AKP Pujiarso, Camat Bathin VIII Akhyar Mubarrok, dan Kapolsek Bathin VIII, Danramil, lembaga adat masyarakat kampung empat. (ciz)

Editor : Ansory S