radarjambi.co.Id-- JAMBI- Di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19, Bawaslu Provinsi Jambi menegaskan tidak ada istilah penundaan Pilkada 2020, yang ada adalah pemilihan susulan maupun lanjutan.
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan pada akhirnya keputusan akan ditetapkan oleh pemerintah dan DPR. Tentunya dengan prosedur ketatanegaraan.
"Jadi tidak ada istilah penundaan Pilkada, yang ada adalah pemilihan susulan atau lanjutan, namun diskusi ini akan menarik, sambil menunggu putusan dari pemerintah dan DPR, yang pada akhirnya akan memutuskan, tentu dengan mekanisme dan prosedur ketatanegaraan," ujar Fahrul Rozi yang menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan #DiscussionFromHome tantangan pilkada di tengah bencana Covid-19 dilakukan secara online oleh Pusakademia, dengan menggunakan aplikasi zoom clound meetings, Sabtu (28/3).
Dijelaskannya, Bawaslu sedang menyiapkan beberapa rencana dan skenario namun tetap membutuhkan SOP.
Fahrul menuturkan rencana ini semacam aturan tambahan terhadap jajaran pengawas yang kemudian direkomendasikan ke jajaran KPU.
Selain itu, misalnya dengan skenario melakukan Pilkada lanjutan maupun Pilkada susulan bagi daerah yang tidak memungkinkan digelar Pilkada sesuai jadwal.
Namun kedua opsi itu masih perlu didiskusikan dengan KPU, DKPP, DPR dan Pemerintah
Sedangkan skenario ketiga, yaitu Pilkada susulan, yang mana seluruh tahapan Pilkada tidak bisa dilanjutkan tetapi sebagian daerah tidak.
"Tentu pemetaan daerah ini akan menjadi modal untuk dibicarakan bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP sebagai penyelenggara pemilu, dan pemerintah dan DPR," ujarnya.
Ia menegaskan kalau yang dipilih adalah skenario Pilkada lanjutan dan Pilkada susulan, maka ada beberapa aturan yang harus disesuaikan dan dibahas bersama DPR.
ia menyebut skenario ini, Bawaslu sudah menyampaikan ke KPU dalam bentuk rekomendasi di tengah menghadapi wabah corona.
"Kalau skenarionya adalah pemilu lanjutan dan susulan ada hal-hal yang harus kita lalui bersama antar penyelenggara dan juga pemerintah dan juga DPR.
Bawaslu sudah menyurati KPU untuk mengingatkan hal ini, dan secara cepat juga kita mendapatkan update bahwa situasi penanggulangan atau antisipasi virus Corona ini juga harus kita lakukan tentu sambil berharap agar segera ada kabar baik terhadap perkembangan virus Corona," tegasnya.
Menyikapi perkembangan virus Corona, Bawaslu sudah membahas terkait tindak lanjut Keputusan KPU yang menunda beberapa tahapan Pilkada 2020, dengan mengeluarkan surat edaran nomor 0252/K.Bawaslu/PM.00.00/3/2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid19.
"Meski saat ini ada penundaan empat tahapan pilkada, tapi Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota tetap melaksanakan tugas dan fungsinya. Jika ada dugaan kasus pelanggaran maka Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tetap bisa menangani pelanggaran, jadi Bawaslu (provinsi dan kabupaten/kota) tetap bekerja dan mengawasi tahapan, walaupun di tunda, namun perlu diawasi dan di cegah, setiap pelanggaran termasuk pencegahan Covid-19,” katanya.
Kedepan, Bawaslu Provinsi Jambi akan berupaya melakukan kegiatan-kegiatan atau pertemuan seperti ini.
"Karena secara internal, sejal wabah corona, Bawaslu sudah menerapkan sistem komunikasi online dengan video conference atau menggunakan aplikasi zoom, dan tidak menutup kemungkinan akan diperluas dengan diskusi-diskusi online ini," ungkapnya. (rvi)
Editor : Ansory S
Pelantikan PPS Ditunda, KPU Kota Jambi Masih Menunggu Arahan
Tinggalkan Nama Fadhil, Kabarnya DPC Gerindra Diminta Kirim Ulang Nama Cakada
Disebut Balon Kuat Ketua Golkar Sarolangun, Bang Tontawi Sikapi Dingin
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin