Radarjambi.co.id, TANJABBARAT - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjab Barat mendesak Pemkab untuk membahas pengalihan anggaran Pilkada, baik Bawaslu maupun KPU Tanjabbar untuk keperluan penanganan Covid-19.
Hal ini berkaitan dengan hasil rapat Komisi II DPR RI dan Kemendagri beserta KPU dan Bawaslu RI yang menyepakati penundaan Pilkada serentak 2020, dan anggaran yang belum di pergunakan agar eialihkan untuk keperluan penanganan Covid-19.
Hal ini seperti di katakan Sekretaris Komisi 1 DPRD Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie. Dia menyarankan agar Pemkab Tanjabbar melalui Sekda segera membicarakanpengalihan anggaran tersebut dengan pihak terkait.
"Jika Pilkada memang ditunda sampai tahun 2021, maka anggaran berhubungan Pilkada baik untukk KPUD dan juga Bawaslu bisa dialihkan untuk penanganan pencegahan Covid-19 di Tanjab Barat, saya menyarankan kepada Pemkab melalui Sekda agar dapat membicarakan pengalihan anggaran tersebut dengan pihak terkait," ungkap Jamal, Selasa (31/3).
Dijelaskannya, tujuan pengalihan anggaran jelas agar anggaran tersebut dapat digunakan untuk keperluan mendesak saat ini terkait penanganan dan pencegahan wabah Covid-19, seperti alat pelingdung diri (APD) para tim medis dan peralatan rapid test.
"Serta juga tidak menyalahkan aturan bisa diberikan berupa bantuan langsung kepada masyarakat menengah ke bawah jika suatu saat Kabupaten melakukan pembatasan wilayah terbatas," jelas Politisi Demokrat ini.
Dia juga mendesak TAPD segera melaporkan kepada DPRD terkait penjabaran APBD atas perubahan anggaran untuk pelaksanaan pencegahan Covid-19 agar Anggota Dewan dapat melakukan fungsi pengawasan terhadap anggaran tersebut. (ken)
Editor : Ansory S
Rp 1 M Perjalanan Dinas Dewan Tanjabbarat Dialihkan Untuk APD
Ketua DPRD Provinsi Jambi Tinjau Bulog, Persediaan Beras Dipastikan Aman hingga Empat Bulan
Pimpinan DPRD Sarolangun Terapkan Social Distancing, Aang Purnama : Semua Ruangan Disterilkan