Radarjambi.co.id, TANJABBARAT - Terkait desakan dari Anggota Dewan Tanjabbar, Jamal Darmawan Sie, untuk segera mengabil kebijakan untuk membicarakan pengalihan anggaran Pilkada baik KPU maupun Bawaslu Tanjung Jabung Barat untuk penanganan Covid-19, karena pembatalan Pilkada serentak 2020 yg disepakati oleh Pemerintah Pusat.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat akan mengikuti sesuai dengan aturan. "Asal sesuai aturan saja," ujar Bupati Tanjabbar, H Safrial melalui pesat Singkat, Selasa (31/3).
Hal senada juga dijelaskan Sekda Tanjab Barat, Agus Sanusi. Menurutnya bisa saja anggaran Pilkada di alihkan asalkan ada arahan dari Pemerintah Pusat.
"Secara resmi sampai saat ini, tidak ada arahan hanya baru berita di medsos saja," ujar Sekda saat dikonfirmasikan melalui WhatsApp. (ken)
Editor : Ansory S
Pelantikan PPS Ditunda, KPU Kota Jambi Masih Menunggu Arahan
Tinggalkan Nama Fadhil, Kabarnya DPC Gerindra Diminta Kirim Ulang Nama Cakada
Disebut Balon Kuat Ketua Golkar Sarolangun, Bang Tontawi Sikapi Dingin
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu