Radarjambi.co.id, TANJABBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat menanggapi terkait desakan dari Anggota DPRD Tanjabbar yang menganjurkan untuk dialihkan anggaran Pilkada menjadi anggaran penanganan Covid-19 di Tanjab Barat.
"Terkait relokasi anggaran untuk penanganan Covid -19, tentu kita siap jika itu ada perintah resminya. Karenanya kami berharap kepada semua pihak agar jangan terburu-buru. Anjuran pengalihan itu kita pahami, tapi harus sesuai aturan yang jelas," ungkap Komisioner KPU Tanjab Barat, Divisi Perencanaan, Program dan Data, Ahmad Haziq.
Disebutkannya, sejauh ini pihaknya (KPU,red) di Daerah baru menerima sebatas informasi dari KPU RI melalui media tentang hasil rapat dengan Komisi II DPR RI, Pemerintah yang diwakili kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.
Pada hasil rapat tersebut, dijelaskan Haziq, KPU RI mengajukan tiga opsi penundaan yaitu 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021.
"Karena ketiga opsi tersebut sudah di luar jadwal sebagaimana UU No. 10/2016 maka payung hukumnya di perlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Intinya kita tunggu aturan resminya," jelas Haziq. (ken)
Editor : Ansory S
Pelantikan PPS Ditunda, KPU Kota Jambi Masih Menunggu Arahan
Tinggalkan Nama Fadhil, Kabarnya DPC Gerindra Diminta Kirim Ulang Nama Cakada
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi