Radarjambi.co.id-SAROLANGUN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sarolangun menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pencegahan Coronavirus Disease (Covid-19) dalam mengembankan tugas dan amanah rakyat di gedung DPRD Sarolangun.
Pada Senin (31/03) sekitar pukul 16.50 WIB, DPRD Sarolangun menggelar rapat paripurna tingkat I dengan agenda laporan Pansus dan persetujuan bersama terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda tahun 2020.
Adapun 5 Raperda yang disetujui, yakni 2 Raperda yang berasal dari eksekutif, diantara lain Raperda tentang penyelenggara kearsipan dan Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2015 tentang penertiban umum.
Sementara itu, juga disetujui 3 Raperda inisiatif DPRD Sarolangun, yakni Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Raperda tentang baca tulis Alqur’an, terakhir disetujui Raperda tentang penyelenggara wajib belajar Madrasah.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Tontawi Jauhari SE didampingi Waka I, Aang Purnama SE MM dan Waka II, Syahrial Gunawan. Sedangkan dari eksekutif, hadir Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra, Wakil Bupati H Hillalatil Badri, Sekda Ir Endang Abdul Naser dan hadir 25 anggota DPRD.
Berdasarkan pantauan di DPRD, bentuk penerapan SOP pencegahan Covid-19 saat berlangsungnya rapat paripurna DPRD dengan mengaktifkan bilik disinfektan dilengkapi dengan kaca mata yang dijaga oleh PMI, menyiapakan wastafel portable dilengkapi hand sanitizer dan tisu. Kemudian dibagian pintu masuk ke ruang paripurna suhu tubuh para anggota DPRD dan eksekutif serta awak media kembali diperiksa oleh tim medis dengan menggunakan termometer laser bersamaan diberikan masker.
Disamping itu diruang paripurna, diberlakukan social distancing, artinya kursi dan meja pimpinan DPRD, anggota DPRD dan eksekutif telah diatur jarak. Selanjutnya juga disiapkan cairan semprot tangan anti oksidan diatas meja anggota DPRD.
Persetujuan 5 Raperda diawali dengan mendengarkan laporan Pansus I tentang tanggapan dan catatan terhadap Raperda penyelenggara kearsipan yang disampaikan oleh Muslimin, seterusnya mendengarkan laporan dari Pansus II yang disampaikan oleh juru bicara Azra’i Wahab tentang Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2015 tentang penertiban Umum. Kemudian mendengarkan laporan Ketua Propemperda, Hermi SSos tentang 3 Raperda inisiatif DPRD.
Tontawi Jauhari sebagai pimpinan paripurna melalui pengeras suara melemparkan pertanyaan pada anggota DPRD yang hadir, berbunyi apakah 5 Raperda yang dilaporkan oleh Pansus I, Pansus II dan Ketua Propemperda dapat disetujui, maka dengan serentak anngota DPRD menjawab dapat disetujui.
Persetujuan 5 Raperda ditandai dengan penandatangan berita acara antara pimpinan DPRD dan Bupati Sarolangun.
Bupati Sarolangun, Drs H Cek Endra kita dikonfirmasi awak media seusai rapat paripurna mengatakan, jika persetujuan 5 Raperda ini merupakan sebuah apresiasi terhadap pimpinan dan anggota DPRD yang telah menjalankan tugas pokok dan fungsi. Bupati juga menilai tahapan proses dalam persetujuan 5 Raperda itu bukanlah hal yang mudah, karena membutuhkan pemikiran, energi dan waktu.
“Terimakasih pimpinan dan anggota DPRD terhormat, dengan memberlakukan SOP pencegahan penularan Covid-19 bukanlah hal yang menghambat kinerja dalam melakukan pembahasan 5 Raperda, pada akhirnya 5 Raperda rampung dan dapat disetujui. Kami sangat sependapat dengan DPRD atas catatan dari laporan Pansus I, Pansus II dan Ketua Propemperda, ini akan dijadikan bahan masukan yang akan diterapkan nanti,”kata H Cek Endra.
Diungkapakn H Cek Endra, jika ia bangga terhadap DPRD yang saling bersinergi dengan eksekutif untuk membangun Kabupaten Sarolangun menjadi lebih maju dan sejahtera.
“Rasa bangga kami terhadap DPRD juga terlihat dari hasil kerjanya, misalkan saja sekitar enam bulan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi anggota DPRD sudah menunjukkan kinerja kepada masyarakat, dimana hingga kini telah menuntaskan dan menyetujui 10 Raperda,”sebut H Cek Endra.
Terpisah Ketua DPRD, Tontawi Jauhari mengatakan, dengan kompak memberlakukan pencegahan penularan Covid-19 sesuai dengan SOP merupakan salah satu langkah yang dilakukan dalam menjalankan kinerja di DPRD, sehingga rasa aman dan nyaman memang dirasakan oleh teman-teman di DPRD.
“Alhamdulillah kondisi di DPRD Sarolangun hingga kini masih kondusif. Kami tiada henti mengingatkan pada teman-teman termasuk bagian sekretariat DPRD untuk tetap patuhi SOP pencegahan Covid-19, sebaliknya jangan lengah dan ceroboh terhadap SOP tersebut,”katanya.
Dijelaskan politisi Golkar yang mendapat predikat sebagai peraih suara terbanyak se Kabupaten Sarolangun pada Pileg 2019, jika persetujuan 5 Raperda yang disetujui ini merupakan Raperda sesi ketiga yang telah disetujui pasca pelantikan anggota DPRD pada 2019, lalu.
Menurut Tontawi Jauhari, pada tanggal 29 Oktober 2019, lalu telah disetujui 4 Raperda, diantaranya Raperda tentang Program Percepatan pembangunan Desa dan Kelurahan (PPDK), Raperda tentang penambahan penyertaan modal pemerintahan daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sako Betuah dan Raperda tentang retribusi pelayanan tera ulang. Disamping itu, pada tanggal 19 November 2019 kami sudah menyetujui Raperda APBD 2020.
“Hingga kini DPRD Sarolangun sudah menyelesaikan sebanyak 10 Raperda atau kesemuanya sudah disetujui. Kini, teman-teman anggota DPRD juga sudah mulai melakukan tahapan dan proses untuk pembahasan LKPJ 2019, ”tandasnya.
PENULIS : CHARLES R
EDITOR : ANSORY S
Pilkada Ditunda, Dewan Desak Anggaran Bawaslu dan KPU Dialihkan
Rp 1 M Perjalanan Dinas Dewan Tanjabbarat Dialihkan Untuk APD
Ketua DPRD Provinsi Jambi Tinjau Bulog, Persediaan Beras Dipastikan Aman hingga Empat Bulan
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada