65 Napi Lapas Sarolangun Dirumahkan, Irwan: Secara Bertahap Sampai 7 April 2020

Sabtu, 04 April 2020 - 13:37:39


Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Irwan, A.Md.IP SH MH bersama Napi yang dirumahkan
Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Irwan, A.Md.IP SH MH bersama Napi yang dirumahkan /

Radarjambi.co.id-SAROLANGUN- Menindaklanjuti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Kepmenkumham No.MHH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, sedikitnya 62 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun menjalani asimilasi rumah. 

Keterangan ini disampaikan Kepala Lapas Kelas IIB Sarolangun, Irwan, A.Md.IP SH MH saat dimintai keterangan, Sabtu (4/04), siang. Menurutnya, jumlah penghuni Lapas Kelas II B sebanyak 300 orang, Napi berjumlah 242 orang dan tahanan 58 orang.

Asimilasi rumah 65 Napi, kata Irwan dilakukan secara bertahap sampai tanggal 7 April 2020 mendatang. Napi yang dirumahkan tersebut akan tetap mendapatkan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Pada tanggal 2 April 2020 sebanyak 32 Napi yang dirumahkan dan tanggal 3 April sebanyak 10 Napi, ini terus dilakukan hingga tanggal 7 April 2020 dengan total 65 Napi, namun kami masih dilakukan pengecekan kelengkapan syarat administrasi dan substansifnya, ”katanya.

Dijelaskan, Irwan, 65 Napi yang dirumahkan rata-rata yang tersandung dengan tindak pidana umum, seperti Curat, Curas, asusila dan lainnya, dimana pidana dibawah 5 tahun. Selain itu, Napi yang dirumahkan itu sudah menjalani setengah masa pidana dan dua pertiga dari masa pidananya atau tidak lebih dari 31 Desember tahun 2020.

“Kalau untuk Napi dengan pidana diatas 5 tahun tidak mendapat asimilasi rumah, misalkan pidana khusus Korupsi dan Narkoba, ini mengacu pada PP 99. Jikalau Napi narkoba dengan pidana dibawah 5 tahun bisa kita ajukan untuk dirumahkan, contohnya saja, tanggal 3 April 2020, dari 10 Napi yang dirumahkan hanya satu Napi narkoba,” tandasnya.

 

PENULIS : CHARLES R

EDITOR : ANSORY S