radarjambi.co.id-BATANGHARI-KPU Kabupaten Batanghari, akan menunggu payung hukum sebagaimana yang dimintakan Komisi II DPR RI, menyusul dengan telah disepaktinya penundaan Pilkada serentak Tahun 2020 oleh DPR RI, KPU, Bawaslu DKPP dan Mendagri, akibat virus corona (covid-19).
Ketua KPU Kabupaten Batanghari, A Kadir, menyebutkan ada empat tahapan yang telah dilakukan penundaan secara nasional. Empat tahapan diantaranya, pelantikan terhadap PPS, rekrutmen terhadap PPDP, pemuktahiran data pemilih dan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan.
“Nah ini yang sementara baru dilakukan oleh KPU,” kata A Kadir, ketika ditemui diruang kerjanya akhir pekan Kemarin.
A Kadir mengaku, mengetahui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPR RI, KPU, Bawaslu DKPP dan Mendagri tersebut terkait penundaaan Pilkada serentak 2020.
Meski demikian, kata dia, pihaknya belum bisa berbuat banyak karena belum ada arahan. Mareka hanya bisa menunggu.
“Perlu Kita garis bawahi penundaan memerlukan payung hukum. Dan payung hukum pilihanya revisi Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Nah dalam RDP itu disepakati untuk mengunakan langkah yang paling cepat adalah Perppu,” ujarnya.
Menurut dia, rapat tersebut intinya mendorong Presiden RI Joko Widodo memberikan payung hukum penundaan Pilkada yaitu berupa Perppu.
Sebab, kalau sudah ada Perppu dari Presiden maka KPU RI bisa membuat kebijakan, baik berupa aturan maupun kebijakan lainya.
“KPU Kabupaten Batanghari dalam hal ini Kita menunggu saja secara resmi kebijakan yang diambil KPU RI nantinya. Dan juga Kita menunggu payung hukum untuk melakukan penundaan ini, baik itu dalam bentuk Perppu maupun revisi Undang-Undang,” ungkapnya.
Sejauh ini, dikatakanya, dengan ada empat tahapan yang dilakukan penundaan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah karena terkait output kerja. Pertama adalah tidak melakukan pelantikan terhadap PPS, kemudian melakukan penundaan masa kerja PPK.
“Yang secara otomatis PPS dan PPK ini belum bisa bekerja. Ini sudah kita lakukan sampai dengan batas waktu ataupun sampai adanya edaran resmi terkait untuk melakukan penundaaan maupun mau melakukan pelantikan kembali terhadap PPS,” terangnya.
Selain kerja PPS dan PPK, sambungnya, penundaan juga akan berpengaruh terhadap jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya. Begitu juga dengan jadwal pendaftaran pasangan calon di KPU yang semestinya sebelum penundaan dilakukan pada tanggal 16,17,18 Juni 2020.
“Memang tahapan pendaftaran belum. Namun Ketika dilakukan revisi Undang-Undang atau Perppu, otomatis akan ada tahapan-tahapan yang ditunda jika memang penundaaan terhadap paserta ini dilakukan. Secara otomatis tahapan yang ada ini mengalami perubahan,” ungkapnya.
Sekedar diketahui, ada tiga opsi yang disampaikan oleh KPU RI terkait penundaan. Tiga opsi pertama adalah opsi untuk melaksanakan pemilu serentak di 9 Desember 2020, kemudian opsi B ataupun kedua di taggal 17 Maret 2021 dan opsi c pada tanggal 29 September 2021.
“Kita belum tahu opsi mana yang akan dipilih. Intinya Kita sebagai KPU Kabupaten menunggu hasil dari payung hukum yang ditetapkan nanti,” ucapnya.
Mengenai anggaran yang dari Pemerintah Daerah Pemda setempat kepada KPU, Kadir menyebutkan, bahwa secara otomatis pihaknya tidak bisa menggunakan. Namun dalam RDP telah disepakati, bila mana dana telah diberikan maka akan direalokasi.
“Dan tergantung nanti hasil dari realokasi itu. Ini di RDP ini dibolehkan realokasi, jadi untuk melakukan ini Kita juga harus melihat payung hukum baik itu bertukan NPHD atau bagaimana. Ini yang Kita tunggu masih terkait aturan , baik itu surat edaran KPU RI sendiri,” tutupnya.(hmi)
Editor : Ansory S
Demokrat Salurkan Bantuan Untuk Dokter dan Perawat RSUD Raden Mattaher
KPU Tanjabbar Siap Alihkan Anggaran Pilkada Jika Ada Perintah Resmi
Anggota Dewan Muarojambi Junaidi Hadiri Pembukaan MTQ XXVII Kumpeh Ulu