Radarjambi.co.id-SAROLANGUN-Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan pengurangan dan penghapusan pajak dan retribusi tahun 2020.
Inisiasi ini dilakukan untuk mengurangi beban yang dipikul oleh masyarakat dan khususnya pelaku usaha di tengah situasi dan kondisi pandemi Coronavirus Disease (covid-19).
Hal ini ditandai dengan pengorbitan surat edaran Bupati Sarolangun Nomor: 660/63/BPPRD/2020 tentang pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan dan penghapusan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sarolangun.
Kepala BPPRD Sarolangun, Drs Ahmad Zaidan ketika dimintai keterangan mengatakan, inisiasi penghapusan dan pengurangan pajak menindaklanjuti surat edaran Mendagri Nomor: 440/24.36/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan Pemerintah daerah.
“Ini diberlakukan sejak tanggal 13 April 2020 hingga akhir bulan Juni 2020 mendatang, seperti pajak hotel/penginapan/kos-kosan, pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), pajak hiburan. Kemudian untuk retribusi daerah diantaranya retribusi pelayanan pasar meliputi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penyewa ruko/toko/kios/Los, retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran dan retribusi persampahan.
Dijelaskan Ahmad Zaidan, khusus pajak PBB untuk tahun ini diberlakukan sampai 31 Desember 2020, artinya PBB tidak dipungut sepanjang tahun 2020.
“Dengan pengurangan, penghapusan/pembebasan sejumlah pajak dan retribusi daerah, Kepala BPPRD menilai, akan berimbas terhadap realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan secara otomatis mengalami penurunan sekitar Rp 2,2 Miliar.
“Semoga dengan adanya pengurangan atau penghapusan sejumlah pajak dan retribusi daerah ini dapat memberikan stimulus kepada masyarakat selaku wajib pajak, agar ekonomi masyarakat bisa stabil,”tandasnya.
Menariknya, bagi masyarakat atau pelaku yang sudah terlanjur melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal 13 April 2020, tentu saja, uang pembayaran tersebut tidak bisa ditarik kembali, sebab sudah masuk dalam Kas Daerah (Kasda).
“Untuk diketahui, tercatat sebanyak tujuh bentuk pajak yang tidak digratiskan alias harus dilakukan pembayaran, diantaranya Parkir, Lampu Penerang Jalan PLN, Minerba atau Galian C, BPHTB, Reklame, Air dibawah tanah dan pajak sarang burung walet,”tandasnya.
PENULIS : CHARLES R
EDITOR : ANSORY S
Kodim 0419/Tanjabbarat Bagikan Sembako Gratis Untuk Warga Terimbas Corona
Sekda Fadhil Terima Bantuan APD dari Real Estate Indonesia Jambi
Dampak Covid-19, Puluhan Pekerja dan Karyawan Hotel di Tanjabbar Dirumahkan
Sukandar minta pasien 01 Positif Corona Jangan Dijadikan Objek Politik
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada