Pemerintah Kota Jambi (Pemkot) melangsungkan Konferensi Pers terkait pelaksanaan sholat tarawih di bulan suci Ramadhan serta kegiatan kegiatan Amaliah yang dilaksanakan serta pelaksanaan ibadah sholat Idul Fitri tahun 1441 Hijriah.
Bertempat Posko Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi. Senin (20/04).
Sesuai surat edaran pemkot yang di keluarkan oleh kementerian agama yang merupakan hasil kesepakatan bersama dan sudah ditandatangani.
Menyatakan bahwa untuk meminta kepada seluruh pengurus Masjid, pengurus langgar dan pengurus musholla agar menyampaikan kepada semua jamaahnya untuk sholat Tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing.
Kepala Kemenag Kota Jambi Rusli Adam menyampaikan kepada pengurus Masjid, pengurus langgar dan mushola agar menyampaikan kepada semua jama'ah untuk melaksanakan ibadah sholat tarawih beserta Amaliyah ibadah lainnya dilaksanakan di rumah masing-masing.
"Kesepakatan bersama ini juga diperkuat oleh instruksi Bapak Walikota Jambi Syarif Fasha untuk dilaksanakan yang ditujukan kepada Camat, Forkimcam, Babinsa, Babinkamtibmas, Lurah, RT dan juga pengurus Masjid langgar dan Mushola yang ada di kota Jambi," jelasnya.
Rusli mengharapkan kepada semua pengurus Masjid, langgar dan mushola untuk dapat melaksanakan hasil kesepakatan bersama dan instruksi Bapak Walikota tersebut.
"Karena kita bersama-sama untuk melawan virus Covid-19, oleh karenanya kami berharap agar kita dapat melaksanakan ini dengan sebaik-baiknya," Katanya.
"Mudah-mudahan amaliyah ibadah kita di bulan Ramadhan tidak akan berkurang nilainya sekalipun itu tidak dilaksanakan di tempat atau di rumah ibadah," Harapnya.
"Kita melaksanakan ibadah dengan ketulusan dan keikhlasan dalam hal melaksanakan ibadah, yang kita minta bukan hanya semata-mata terletak pada lokus nya atau tempatnya, yang penting bagaimana kita untuk melaksanakan ibadah tersebut,"sambungnya.
Adapun untuk amaliyah lain seperti Tadarus Al-Quran yang biasa dilaksanakan sehabis sholat tarawih hendaknya juga lakukan di rumah masing-masing bersama dengan keluarga.
Berkenaan dengan zakat fitrah, Rusli mengharapkan kepada pengurus Masjid, langgar dan Mushola serta unit pengumpul zakat, agar se-awal mungkin di beritahukan kepada Muzakki untuk menyampaikan zakat fitrah atau zakat mal serta infak sodaqoh yang sudah terkumpul untuk segera disampaikan ke pengurus Masjid dan diberikan kepada yang berhak menerimanya.
"Di ketahui kondisi yang saat ini, banyak para saudara kita yang pekerjaan di stok informal maka sewajarnya membantu sedini mungkin," Pintanya.
Kepada pengurus Masjid langgar dan mushola agar penyampaian zakat fitrah, zakat mal maupun imfak sodaqoh yang di sampaikan pada Muzaki tersebut melalui rekening yang sudah dibuat oleh masjid langgar musolla itu adalah lebih baik
"Tetapi kalau pun tidak bisa dilaksanakan melalui rekening, boleh secara langsung, namun tetap menggunakan protokorel kesehatan di mana harus membuat jarak antar Muzakki yang ada dengan protokorel yang ada," Tuturnya.
Rusli juga menyampaikan pelaksanaan ibadah salat Idul Fitri, Pemkot masih menunggu fatwa Majelis Ulama mengenai panduan untuk melaksanakan ibadah salat idulfitri.
"Kalau seandainya tidak boleh dilaksanakan di lapangan maupun di masjid untuk sholat Idul Fitri, tidak ada bedanya dengan sholat sunat yang lain karena salat Idul Fitri ini adalah sholat sunat yang merupakan bukan salat wajib. Jadi dilaksanakan di rumah itu pun juga tidak jadi masalah," Jelasnya.
Dari kesepakatan bersama Antara pemerintah kota Jambi dengan Ketua DPRD, Kejaksaan Negeri Kapolresta, Dandem 0415 Batanghari, Pengadilan Negeri, Detasemen Polisi Militer, Menteri Agama, Majelis Ulama Indonesia, forum kerukunan umat beragama dan Dewan Masjid Indonesia.
Telah di sampaikan tentang upaya dan langkah-langkah pencegahan terhadap penyebaran Cobid-19 di kota Jambi yaitu :
1. Dalam melaksanakan ibadah salat tarawih pada Bulan Ramadhan 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi ini agar dilaksanakan di rumah masing-masing.
2. Pelaksanaan salat Jumat agar jarak makmum 1 sampai 2 meter dan lebih diutamakan salat zuhur di rumah masing-masing.
3. Pelaksanaan pasar bedug selama di bulan suci Ramadan ini dilaksanakan dengan sistem daring atau online.
4. Pembatasan dan pemberlakuan jam malam bagi masyarakat dan pelaku usaha tetap diperlakukan sampai pukul 21:00 WIB.
5. Kepada ketua RT agar mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan atau Siskamling.
6. Pelaksanaan salat idulfitri sebagaimana akan diumumkan lebih lanjut atau menunggu fatwa MUI paling tidak kita panduannya yang kita dapatkan nantinya.
Untuk saat ini Adzan tetap perbolehkan karena adzan itu sendiri adalah untuk memberitahukan waktu masuk sholat.
"Kepada pengurus Masjid dapat memberikan pengertian kepada jemaahnya bahwa Masjid sementara ini belum bisa digunakan untuk pelaksanaan ibadah sholat," Pungkasnya.(ria)
Editor : Ansory
Iday : Tender Dimonopoli Kelompok Tertentu, Sudah 50 Perusahaan Lokal Tebo Mati Selama 8 Tahun
Inspektorat Batanghari Ingatkan Jangan Main-main Terhadap Dana Covid-19
Kasus CV Sumatera, Dewan dan Disnaker Dukung BPJS Tempuh Jalur Hukum
Pasar Bedug Ditiadakan di Pasar Sarolangun pada Ramadhan 1441 H
Kontak Erat Dengan Pasien 06 Empat Orang Dari Tebing Tinggi Positif Rapiid Test
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin