Radarjambi.co.id-SAROLANGUN- Dedi Irwansyah Bin Junaidi (21), warga asal Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Sarolangun dalam kasus pembunuhan, atau kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan mati sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 365 ayat 3 KUHP Atau Pasal 338 KUHP.
Adapun yang menjadi korban dalam tragedi sadis ini adalah Surman Bin M. Soleh (58), petani yang berdomisli di RT 08, Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Kejadian tersebut terjadi pada 7 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di kebun karet milik Amirudin di jalan ke PT IGUN Pelawan.
Tersangka Dedi Irwansyah ditangkap oleh Tim Satuan Reskrim Polres Sarolangun bersama Unit Reskrim Polsek Singkut Sabtu (09/05) sekitar pukul 02.00 WIB di dalam pondok persembunyiannya pada salah satu kebun karet berlokasi di Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit.
Ini menarik, selain menjadi tersangka pembunuhan, rupanya Dedi Irwansyah juga tersandung dalam kasus penodongan yang dilakukan terhadap korban Sutarmi (37) petani beralamat di RT 20, Desa Pematang Kolim, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun pada Selasa, 17 Maret 2020 sekira pukul 12.00 WIB, ketika sedang istirahat dibawah pondok bersama suaminya.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto SIK MSi menyebutkan, dalam kasus pencurian dan kekerasan dengan menggunakan Senpi di Desa Pematang Kolim sudah ditangkap dua tersangka, yakni, Aan Putra Jaya (23) Tani, beralamat di Desa Sungai Jernih Kecamatan Rantau Kadam Kabupaten Muratara bersama Dedi Irwansyah Bin Junaidi (21), warga asal Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
“Tersangka berjumlah tiga orang, hanya saja satu tersangka dalam pengejaran anggota dan masuk dalam kotak DPO,”katanya.
Dipaparkan Kapolres, motif yang dilancarkan para tersangka saat beraksi dengan cara mendatangi korban dan mengajak ngobrol. Pada saat korban lengah, para tersangka langsung menggunakan kekerasan dengan cara menodongkan Sajam dan Senpi untuk mengambil barang berharga milik korban.
“Tersangka Aan merupakan residivis Curas tahun 2014 di Kecamatan CNG dan residivis pencurian dengan pemberatan tahun 2018 di Lubuk Linggau, Sumsel. Sedangkan tersangka Tersangka Dedi juga residivis tindak pidana kepemilikan senpi ilegal tahun 2017 yang ditangani Polsek Singkut,”tambahnya.
Disamping itu sebut Kapolres, untuk tersangka Dedi terseret dalam dua kasus Curas, yakni TKP di Desa Pelawan di jalan Menuju PT IGUN menyebabkan korban Surman meninggal dunia di TKP dan kasus Curas TKP di pondok perkebunan karet di desa Pematang Kolim, Kecamatan Pelawan.
“Tersangka Aan dan Dedy diamanakan dibalik jeruji besi Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses hukum,”pungkas Kapolres.
PENULIS : CHARLES R
EDITOR : ANSORY S
Gagalkan Penyeludupan 0,5 Kilogram Sabu, Polres Tanjabbar Amankan 2 Pelaku Mantan Residivis
Rekonstruksi Pembunuhan Inah, Siswi SMP N 1 Betara Peragakan 22 Adegan
Rumah BEDE Sabu di Danau Serdang Digerebek Timsus Polsek Pauh
Miris, Seorang Anak di Bawah Umur di Pelawan Jaya Disetubuhi Ayah Tiri
Dor! Pelaku Pembunuhan Sadis Menimpa Petani di Pelawan Ditangkap di Maur Baru Rupit
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin