Radarjambi.co.id-SUNGAIPENUH- Tindakan tegas dan terukur mulai diterapkan Pemkot Sungai Penuh dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Pasca penetapan status Tanggap Darurat Bencana oleh Walikota AJB Rabu (13/5) lalu, Pemkot secara bertahap mulai memberlakukan aturan -aturan ketat sebagai turunan dari peningkatan status tersebut, salah satunya pembatasan jam operasional pasar di Kota Sungai Penuh.
"Mulai hari ini, Jumat (15/5) diberlakukan pembatasan jam pasar," tegas Kadis Perindag dan pasar, Haryanto.
Dia menjelaskan, sosi
Pemkab Sarolangun Berlakukan Cuti Bersama Lebaran 22-25 Mei 2020
Dikabarkan Besok Ada Pemadaman Listrik dalam Kota Sarolangun
Bertambah 5 orang Positif Covid-19 di Merangin, Total jadi 15 orang
Breaking News...Pasien 02 Positif Covid-19 Sarolangun Ternyata Mahasiswi
Bertambah Dua Pasien Positif Covid-19 Batanghari, Warga Sridadi dan Kampung Baru