radarjambi.co.id-MUARO JAMBI-Bupati Muarojambi Masnah Busyro keluarkan surat edaran tentang perubahan sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Muarojambi dengan perubahan tatanan new normal.
Surat edaran tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 4 Juni 2020 di tujukan pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Pejabat Struktural dan Fungsional,Seluruh PNS dan Non
PNS, Lingkup Pemerintah Kabupaten Muarojambi.
Sehubungan dengan hal tersebut, demi keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Bupati Muarojambi Masnah, saat diwawancara mengatakan surat edaran tersebut dengan ketentuan bagi Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Non PNS tetap bekerja normal sesuai dengan jam kerja yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 116 Tahun 2018.
"Hari dan jam kerja dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19, khusus untuk upacara rutin hari kesadaran nasional setiap bulan dan apel senin sementara waktu ditiadakan sambil menunggu ketentuan lebih lanjut,"jelasnya Senin (8/6/2020).
Kemudian Masing-masing Kepala (OPD) Kepala unit kerja harus melakukan pengawasan dan pemantauan dilingkungan masing-masing agar penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19.
"Tempat kerja tetap atur jarak yang aman di antara masing-masing pegawai yang terkait pada prinsipnya jarak fisik, agar setiap unit kerja menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,"terangnya. (akd)
Editor : Ansory S
Masnah, Minta Semua OPD dan Unit Kerja Ikut Awasi dan Sosialisasi Penggunaan Masker
Warga Teluk Nilau Pertanyakan Kelanjutan Sengketa Lahan 1913 Ha