Dua Agenda Paripurna Dipimpin Aang Purnama, Dewan Setujui Raperda PJ APBD Sarolangun 2019

Selasa, 07 Juli 2020 - 21:58:06


Laporan gabungan komisi DPRD dan pengambilan keputusan  terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sarolangun tahun anggaran 2019.
Laporan gabungan komisi DPRD dan pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sarolangun tahun anggaran 2019. /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN-Dalam kurun waktu satu hari, Selasa (07/07) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten mengagendakan dua  paripurna.

Pada pukul 10.00 WIB digelar paripurna tingkat I tahap III tentang tanggapan eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap Pertangungjawaban (Pj) Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.

Kemudian, sekitar pukul 15.15 WIB kembali berlangsung paripurna yang mengagendakan laporan gabungan komisi DPRD dan pengambilan keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.

Dua agenda paripurna tersebut dimpimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Aang Purnama SE MM didampingi Wakil Ketua II DPRD, Syahrial Gunawan. Dari pihak eksekutif dihadiri Wakil Bupati, H Hillalatil Badri dan sejumlah SKPD.

Ketua DPRD, Tontawi Jauhari berhalangan hadir, sebab mendampingi Bupati, H Cek Endra diacara peresmian kawasan terpadu SAD di Air Hitam.

Dari pantauan Radarjambi.co.id di ruang pola utama Pemkab Sarolangun, paripurna yang mengagendakan laporan gabungan komisi DPRD dan pengambilan keputusan terhadap Raperda Pj pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 dihadiri oleh 26 dari 35 orang anggota DPRD.

Dalam memimpin rapat paripurna, Aang Purnama melemparkan pertanyaan kepada anggota DPRD, ini terkait nama perwakilan dari gabungan komisi yang akan  menjadi juru bicara dalam penyampaian laporan.

“Sebelum rapat paripurna kita lanjutkan, kami minta nama perwakilan gabungan komisi yang akan menyampaikan laporan,”sebut Anng Purnama.  

Suasana rapat paripurna yang berjalan khidmat tersebut, para anggota DPRD menyepakati Drs H Pahrul Rozi MSi dari fraksi Golkar yang menjadi perwakilan gabungan komisi dalam penyampaian laporan.

Dalam pemaparan juru bicara gabungan komisi, H Pahrul Rozi menyebutkan, bahwa tahapan paripurna Raperda Pj pelaksanaan APBD 2019 sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, dimulai dari kata pengantar dari eksekutif, proses pembahasan komisi I, II dan III dengan SKPD, pandangan umum fraksi, jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi, pelaksanaan rapat internal DPRD atas jawaban eksekutif, hingga saat ini terlaksananya paripurna tentang laporan gabungan komisi DPRD.

“Dari pengkajian secara internal DPRD, kami menilai, bahwa sangat pentingnya Raperda Pj pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019,”katanya.

H Pahrul Rozi juga melantunkan ucapan selamat atas perolehan WTP yang keempat kalinya atas LHP tentang LKPD Kabupaten Sarolangun 2019.  Ini merupakan hasil kerja keras yang sudah dilakukan.

“Kami berharap atas pendapat, saran dan catatan yang disampaikan ke eksekutif untuk ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh atas temuan BPK 2019 dalam kurun waktu toleransi 60 hari, sebaliknya jangan sampai hal ini berujung pada hokum,”jelasnya.

H Pahrul Rozi minta pada eksekutif dalam pelaksanan kegiatan 2020, agar benar-benar mengoptimalkan pengawasan kegiatan, baik itu pengawasan secara internal, APIP dan pengawasan dari konsultan pengawas, sehingga dapat meminimalisir atas temuan BPK RI.

“Bidang aset juga diminta untuk segera menindaklanjuti penertiban aset sesuai dengan LHP BPK RI, sehingga kedepan tidak ada lagi temuan dalam penatausahaan aset di Pemkab Sarolangun.

Berdasarkan hasil pembahasan Raperda yang dilakukan, maka gabungan komisi DPRD Sarolangun mengambil keputusan secara umum, bahwa dapat menyetujui Raperda Pj pelaksanaan APBD tahun 2019 menjadi Perda.

"Dapat kami simpulkan, bahwa gabungan komisi DPRD Sarolangun menyetujui Raperda pj Pelaksanaan APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2019 menjadi Perda,"tegasnya 

Setelah melakukan penandatangan berita acara persetujuan Raperda Pj pelaksnaan APBD tahu 2019 menjadi Perda, Wabup H Hillalatil Badri mengatakan, atas persetujuan ini, maka akan segera menindaklanjuti atas harapan DPRD, dalam rangka tertib administrasi.

“Atas nama eksekutif sungguh mematuhi peraturan yang berlaku, guna menuju pemerintah yang bersih dan berwibawa untuk Kabupaten Sarolangun yang lebih maju,”katanya

 Selain itu, persetujuan atas Raperda menjadi Perda ini akan disampaikan ke Pemprov Jambi untuk dilakukan evaluasi. Apresiasi yang diberikan ke eksekutif dan catatan yang dituangkan dalam pandangan umum fraksi merupakan hal yang paling penting bagi eksekutif dalam melakukan koreksi dan pembenahan untuk menjadi yang lebih baik.

“Kemitraan yang terjalin baik antara eksekutif dan legislatif selam ini agar terus terjaga dan terbina hingga masa yang akan dating untuk membangun negeri Sepucuk Adat Serumpun Pseko Sarolangun,”tandasnya.

 

PENULIS: CHARLES RANGKUTI

EDITOR: ANSORY S