Berhembus Wacana Uji Laboratorium Pelaksanaan Pekerjaan Proyek

Jumat, 10 Juli 2020 - 10:25:28


Wabup,H Hillalatil Badri dan Waka I DPRD, Aang Purnama SE MM
Wabup,H Hillalatil Badri dan Waka I DPRD, Aang Purnama SE MM /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN-Pencapaian kualitas dari hasil pembangunan yang maksimal sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang disusun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun berwacana untuk memiliki alat penguji mutu hasil pekerjaan, seperti alat laboratorium aspal.

Hal ini bertolak dari Laporan Pemeriksaan Hasil (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Jambi terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2019, dimana menunjukkan adanya temuan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Jambi terhadap 13 item pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sarolangun sekitar Rp 9,8 Milyar.

Wakil Bupati Sarolangun, H Hillalatil Badri saat dimintai keterangan menyebutkan, temuan di PUPR berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pihak ketiga. Misalkan dari sisi ketebalan, campuran sirtu, kualitas dan kelas aspal. Sebab, tidak dilakukan uji lab.

“Rata-rata temuan BPK Provinsi Jambi dari sisi kualitas dan kelas, pengukuran kualitas dilakukan dengan perasaan, semestinya hasil kegiatan dievaluasi dengan melakukan uji lab. Kita berpikir, kedepan kita sudah miliki lab,”sebutnya.

Wabup memaparkan, terkait dengan temuan BPK, pihak kontraktor tidak diblacklist, soalnya ini bukanlah menyangkut pekerjaan yang tidak selesai atau wanprestasi, tapi berkaitan dengan kekurangan pekerjaan dan pelaksanaan.

“Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari kedepan sejak diterimanya LHP LKPD. Pasalnya, secara aturan sudah mengatur tentang itu. Sepanjang adanya itikad baik untuk dikembalikan, maka ni tidak menjadi masalah,”ungkapnya.   

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Sarolangun, Aang Purnama SE MM mengatakan, salah satu kewajiban DPRD adalah untuk menindaklanuti LHP LKPD BPK, jika persoalan yang menyangkut dengan temuan, pihak Komisi III DPRD sudah melakukan hearing dengan dengan dinas terkait yang ada dalam temuan tersebut.

 “Dari hearing yang dilakukan, mereka berjanji akan megembalikan temuan itu,”ujarnya.

Disamping itu, berkaitan dengan alat penguji mutu pelaksanaan pekerjaan, kata Aang Purnama, hal ini  akan menjadi perhatian yang serius bagi DPRD, selanjutnya dibicarakan lagi di internal DPRD.

“Pada intinya kita mendorong eksekutif untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan untuk kemajuan daerah,”cetusnya.

Perlu diketahui, LHP BPKP Jambi terhadap LKPD Kabupaten Sarolangun 2019 sudah ditindaklanjuti DPRD Kabupaten Sarolangun melalui tahapan rapat paripurna Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019. Pada Selasa (07/07) Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disetujui menjadi Perda.

        

PENULIS: CHARLES R

EDITOR: ANSORY S