RADARJAMBI.CO.ID– Minggu (26/7), Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi sekaligus Juru Bicara Penangaan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah,SE,ME menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan karena prestasi dalam penanganan Covid-19.
Pada 22 Juni 2020, Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum menerima 2 (dua) penghargaan Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19, di Gedung Sasana Bhakti Praja Gedung C Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, yang diserahkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bancana (BNPB) selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional, Letjen TNI Doni Monardo.
Provinsi Jambi meraih 2 penghargaan, yakni Terbaik Pertama Kategori/Sektor Hotel dan Terbaik Ketiga Kategori/Sektor Restoran. Para pemenang Lomba Inovasi Daerah Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID), dengan rincian pemenang pertama setiap kategori diberikan DID sebesar Rp3 miliar, pemenang kedua sebanyak Rp2 miliar, dan pemenang ketiga Rp1 miliar. Dengan demikian, Pemprov Jambi mendapatkan DID Rp4 miliar.
Lomba tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri RI, guna mendorong gerakan nasional dalam membuat dan melaksanakan protokol kesehataan Covid-19 oleh pemerintah daerah.
Lomba tersebut diikuti oleh pemerintah daerah se Indonesia, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota. Ada 7 (tujuh) sektor yang dilombakan, yaitu 1.pengelolaan pasar tradisional, 2.pengelolaan pasar modern (mall, mini market), 3.transportasi umum, 4.restoran, 5.hotel, 6.tempat wisata, dan 7.Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang pengelolaannya menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“DID tambahan tahap I diberikan kepada pemerintah daerah terpilih untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 87 tahun 2020 tentang Pengelolaan DID tambahan tahun anggaran 2020,” ujar Johansyah.
Johansyah menjelaskan, DID kepada provinsi, kabupaten, dan kota sebesar Rp168 miliar khusus pemenang lomba inovasi video Adaptasi Kebiasaan baru yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri, serta Rp1,9 triliun untuk daerah dengan penilaian kinerja terbaik penanggulangan Covid-19.
Johansyah menambahkan, selain Provinsi Bengkulu, ada empat provinsi di Pulau Sumatera yakni Sumatera Barat, Lampung, Jambi, dan Bangka Belitung yang dinilai memiliki kinerja baik dalam upaya penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 sesuai yang diharapkan Pemerintah Pusat.(*)
Editor : Har
Penjabat Sekda: Sekwan Harus Memahami Regulasi Antara Eksekutif dan Legislatif
Pengurus PWI Pokja Kota Jambi Periode 2020-2022 Resmi Dilantik
Ulama Kharismatik Asal Sebrang KH Ahmad Syirojuddin, Pimpinan Ponpes Al-Jauharen Meninggal Dunia
Pengurus PWI Pokja Kota Jambi Dilantik 8 Juli, Abu Bakar : Walikota Akan Hadir
Disambangi PWI Kota Jambi, Ketua DPRD Sampaikan Apresiasi dan Siap Bersinergi
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin