RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN-Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarolangun 2014-2034 direvisi, guna menindaklanjut hasil penilaian Peninjauan Kembali (PK) yang dilaksanakan pada tahun 2019.
Revisi tersebut juga memperbaiki kualitas dokumen RTRW 2014-2034 yang masih kurang dalam aspek kelengkapan dan kedalaman muatan RTRW, kualitas data, kesesuaian dengan dinamika pembangunan, kesesuaian dengan aturan peraturan perundangan diatasnya, jenis dan besaran pelaksanaan pemanfaatan ruang 5 tahun pertama dan dampak program yang telah dilaksanakan terhadap pemanfaatan ruang di Kabupaten Sarolangun.
Pada Selasa (11/08) di ruang pola Bappeda Sarolangun, Bidang Program Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sarolangun memotori pelaksanaan Fokus Group Discussion (FGD) dengan menghadirkan konsultan, yakni Bambang Kustiawan ST dan Maulana Anwar.
Adapun peserta FGD dengan melibatkan OPD terkait seperti Bappeda, Perindagkop, TPHP, Bagian Ekonomi dan SDA Setda Pemkab Sarolangun, Dinas Lingkungan Hidup, Perkim dan lainnnya. Selain itu, hadir sejumlah camat dan perwakilan dari pihak kecamatan serta pihak dari instansi vertikal, BPN dan BPS .
Kepala Dinas PUPR Sarolangun melalui Kabid Program, Guldi ST menyebutkan, RTRW merupakan pedoman bagi pemerintah daerah untuk menetapkan lokasi kegiatan pembangunan dalam memanfatkan ruang, serta dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah.
“RTRW juga menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang, sehingga pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan RTRW Kabupaten. RTRW ditetapkan dengan Perda.
Dijelaskan Guldi, pelaksanaan FGD bertujuan untuk menyesuaikan rencana indikasi program dengan dinamika pembangunan yang ada, kemudian memperhatikan isu strategis prioritas dalam pembangunan yang berkelanjutan serta membutuhkan data rencana program dari setiap OPD.
“FGD revisi RTRW yang digelar ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan, bersamaan untuk mengumpul data-data dari OPD. Setelah mengumpulkan data, maka pihak dari konsultan akan menganalisa seluruh data yang disampaikan dari OPD dan instansi vertikal untuk ditindaklanjuti,”katanya.
Dijelaskan Guldi, salah satu point dari hasil penilaian PK RTRW 2019, yakni adanya terjadi dinamika pembangunan. Sebab yang tertera di dalam Perda RT RW tahun 2014 belum mengakomodir semacam kegiatan nasional, misalkan pembangunan Dam Batang Asai, disitukan belum ada di Perda RT RW, termasuk Pabrik Semen Batu Raja.
“Revisi RTRW sebagai bentuk penyempurnaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah berubah, atau peraturan yang lebih tinggi, seperti peraturan Presiden dan peraturan kementerian DLHK,”sebutnya.
Melalui kegiatan FGD I RTRW telah dilakukan, pengumpulan data sekunder dari OPD terkait untuk disepakati. Terkait dengan data penyusunan RTRW ini, paling lambat 20 Agustus 2020 semua data sudah terkumpul.
“Dari data yang sudah dikumpulkan dan disepakati, maka pihak konsultan akan melakukan pengolahan data yang sudah ada tersebut,”tandasnya.
PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S
Anggaran Penanggulangan Bencana Dari Pemerintah Pusat Belum Dapat Dicairkan
Meski Diadakan di Dalam Ruangan Upacara HUT Tanjabbar Khidmat
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada