Bupati H Cek Endra Buka Musrenbang RKPD di Bappeda Sarolangun

Kamis, 26 Maret 2020 - 17:53:24


Kata pengantar Kepala Bappeda Sarolangun H Lukman MPd
Kata pengantar Kepala Bappeda Sarolangun H Lukman MPd /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN-Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sarolangun melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2021, Kamis (26/03), siang diruang pola Bappeda.

Pembukaan Musrenbang RKPD Tahun 2021 dibuka Bupati, Drs H Cek Endra. Dalam kesempatan tersebut juga hadir Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari SE. 

Pantauan dilapangan, jalannya proses pembukaan Musrenbang RKPD diperketat. Buktinya, dibagian pintu masuk ke ruang pola, panitia Musrenbang RKPD mensiagakan tim medis. Setiap peserta yang datang terlebih dahulu diminta kesedian untuk mencuci tangan dengan menggunakan hand sanitizer, selanjutnya medis mengukur suhu badan peserta dengan termometer laser, kemudian diberikan masker. Setelah itu, peserta diarahkan untuk mengisi daftar hadir.

Diruangan pola Bappeda, protekoler Setda Pemkab Sarolangun aktif mengatur posisi tempat duduk para peserta, sepertinya kursi duduk para peserta yang disiapkan berjarak sekitar 1 meter dengan kursi peserta lainnya.

Pelaksanaan Musrenbang RKPD kali ini sangat berbeda, jika dibandingkan dengan pelaksanaan Musrenbang RKPD tahun 2019 dan 2018, lalu. Salah satu perbedaan yang ditonjolkan, yakni jumlah peserta Musrenbang, sebab kali ini dibatasi, yakni maksimal 50 orang peserta, ini disesuaikan dengan kapasitas kursi. Tujuannya, untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta mengantisipasi terhadap penularan wabah Coronavirus Disease (Covid-19), sehingga Musrenbang RKPD berjalan dengan khidmat.

Kepala Bappeda Sarolangun, H Lukman SPd MPd dalam laporannya menyebutkan, Musrenbang RKPD dilaksanakan dalam rangka menyusun RKPD Kabupaten Sarolangun Tahun 2021. Pelaksanaan Musrenbang ini memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017.

“Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten merupakan forum antar pemangku kepentingan untuk membahas rancangan RKPD dan merupakan wahana antar pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari program dan kegiatan pembangunan daerah,”jelasnya.

Menurut H Lukman, pembahasan dan hasil kesepakatan Musrenbang RKPD akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan rancangan RKPD, yang selanjutnya ditetapkan menjadi RKPD melalui Peraturan Bupati, kemudian ditindaklanjuti oleh SKPD sebagai pedoman dalam penyusunan rancangan Renja SKPD Tahun 2021.

“Pelaksanaan Musrenbang RKPD ini merupakan tahapan terakhir dari proses perencanaan untuk penyusunan RKPD Tahun 2021, sehingga kesepakatan hasil Musrenbang RKPD Kabupaten Sarolangun 2021 akan tercapai,”ucapnya.

Disamping H lukman memaparkan, pelaksanaan Musrenbang RKPD ini sudah berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2552/SJ perihal pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2021. Adapun point antara lain, berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, jika pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2021  agar dilakukan penyesuaian dengan situasi dan kondisi di daerah masing-masing dan tetap mengusahakan penandatanganan berita acara kesepakatan terhadap subtansi rancangan RKPD Tahun 2021.

“Penyesuaian terhadap surat edaran Mendagri dilakukan dengan mengurangi jumlah peserta , atau mengoptimalkan fasilitas teknologi dan komunikasi atau interaksi online. Berdasarkan surat edaran Mendagri tersebut, kami sudah mengurangi jumlah peserta pada acara Musrenbang RKPD ini, dimana semula peserta yang kami undang kurang lebih sekitar 500 orang, saat ini sudah kami kurangi seminimal mungkin,”terang kepala Bappeda.

Terpisah, Bupati Sarolangun, H Cek Endra memaparkan, pelaksanaan Musrenbang Kabupaten ini merupakan lanjutan dari rangkaian proses perencanaan partisipatif dalam proses perencanaan pembangunan yang dimulai dari Musrenbang Desa/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Forum Konsultasi Publik, Forum Gabungan SKPD. Hasil dari Musrenbang kabupaten saling keterkaitan dengan kewenangan provinsi dan nasional, selanjutnya akan diteruskan untuk didanai provinsi dan kabupaten yaitu melalui Musrenbang provinsi serta Musrenbang nasional.

“Hal yang ingin dicapai melalui Musrenbang RKPD, agar tersusunnya program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah yang diawali dengan perencanaan yang terarah, cermat dan terukur,selanjutnya disusun secara bersama-sama antara pemerintah dan seluruh komponen masyarakat dalam upaya percepatan pembangunan guna mencapai terwujudnya visi Sarolangun yang lebih sejahtera,”jelas H Cek Endra.

Diterangkan Bupati, untuk pencapaian visi, sebagaimana yang dituangkan dalam RPJMD 2017-2022, maka diterjemahkan dalam 6 misi pembangunan dan 17 program prioritas. Namun dalam rangka percepatan pembangunan daerah dan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, pada tahun 2021 yang akan datang, kami mendorong 3 prioritas pembangunan.

“Tiga prioritas pembangunan yang didorong, yakni meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur pelayanan umum, meningkatkan perekonomian daerah dan masyarakat yang berbasis potensi lokal dan meningkatkan pelayanan publik,”tegas H Cek Endra.

Ditambahkan H Cek Endra, melalui forum Musrenbang ini, kita bersama-sama mencari solusi terhadap permasalahan daerah yang kita hadapi, antara lain infrastruktur, kesehatan, pendidikan, kemiskinan, daya beli masyarakat dan lain sebagainya. Untuk itu, berilah masukan konstruktif bagi pembangunan di tahun 2021 yang akan datang, dengan memperhatikan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki.

Disamping itu, H Cek Endra juga menyadari, bahwa kemampuan Pemerintah Kabupaten Sarolangun dari sisi manajerial, aspek sumber daya manusia, maupun kemampuan penganggaran relatif masih terbatas, sementara kegiatan pembangunan yang harus didanai APBD jumlahnya sangatlah banyak, oleh karena itu diperlukan kecermatan untuk menentukan program-program yang menjadi prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan. Selain itu, perlu juga dicarikan peluang pendanaan dari sumber lain, baik dari APBD provinsi, APBN ataupun kerjasama swasta dalam rangka investasi.

“Kepada semua kepala SKPD, saya minta perhatiannya untuk memprioritaskan program/kegiatan yang pro rakyat dan jangan berlomba-lomba untuk menambah anggaran, usulkan sesuai dengan prioritas daerah,”tandasnya.  

 

PENULIS: CHARLES R

EDITOR; ANSORY S