Banggar DPRD Sarolangun Setujui KUPA dan PPAS P-APBD Tahun Anggaran 2020

Selasa, 25 Agustus 2020 - 20:19:24


Rapat paripurna DPRD Sarolangun tentang laporan Banggar dan penandatanganan bersama terhadap KUPA dan PPAS P-APBD tahun anggaran 2020
Rapat paripurna DPRD Sarolangun tentang laporan Banggar dan penandatanganan bersama terhadap KUPA dan PPAS P-APBD tahun anggaran 2020 /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sarolangun menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD)  tahun anggaran 2020 menjadi KUPA dan PPAS P-APBD tahun 2020.

Persetujuan tersebut dilakukan melalui rapat paripurna tingkat II DPRD Kabupaten Sarolangun tentang laporan Banggar dan penandatanganan bersama terhadap KUPA dan PPAS P-APBD Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2020 yang berlangsung pada Selasa (25/08) sekitar pukul 16.15 WIB.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Tontawi JauharI SE didampingi Wakil Ketua I Aang Purnama SE MM, Wakil Ketua II Syahrial Gunawan dan dihadiri 27 dari 35 orang anggota DPRD.

Sementara itu, dari eksekutif dihadiri Wakil Bupati H Hillalatil Badri, Sekda Ir Endang Abdul Naser, sejumlah kepala OPD. Sedangkan dari Forkompimda dihadiri Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, Pabung Mayor CHB Mentomeri, Kepala Kemenag H Syatar.

Setelah paripurna dibuka, pimpinan paripurna, Tontawi Jauhari minta kepada anggota Banggar untuk mengirimkan nama perwakilan sebagai juru bicara yang akan menyampaikan laporan Banggar. Setelah itu politisi PKS, Fadlan Kholik SE ME Sy dengan santai menekan tombol mickrofon dan menyampaikan nama yang diutuskan Banggar adalah Drs H Pahrul Rozi MSi.

“Kami minta dengan segala hormat kepada saudara Drs H Pahrul Rozi MSi untuk menyampaikan laporan Banggar,”sahut Ketua DPRD, Tontawi Jauhari.

Dalam peyampaian laporan Banggar, Drs H Pahrul Rozi MSi melantunkan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tulus kepada saudara Bupati Sarolangun beserta TAPD yang telah menyampaikan RKUPA dan PPAS P-ABPD tahun anggaran 2020 untuk dibahas bersama Banggar DPRD sebagai dasar penyusunan Rancangan APBD-P tahun 2020.

“Banggar memberikan apresiasi kepada Bupati Sarolangun beserta jajaran TAPD yang telah menyusuan RKUPA dan PPAS sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,”sebutnya.

Dijelaskan politisi Golkar asal Dapil Sarolangun IV tersebut, jika hasil pembahasan RKUPA dan PPAS P-APBD tahun 2020 yang sudah dilakukan, maka Banggar dapat memahami seluruh jawaban, tanggapan dan penjelasan eksekutif atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap RKUPA dan PPAS P-APBD 2020 yang disampaikan pada paripurna tingkat I tahap 3 tanggal 10 agustus 2020 yang lalu.

“Bangar DPRD Sarolangun sependapat dengan eksekutif, betapa pentingnya dilakukan P-APBD tahun anggaran 2020, baik itu dikarenakan perubahan asumsi makro berbagai kebijakan dalam APBD dan adanya perencanaan pendapatan daerah yang diperkirakan tidak mencapai target ,maupun adanya refocussing anggaran akibat pandemi Covid-19, selain itu juga  dalam rangka pembenahan kewajiban,”paparnya.

Disamping itu, Banggar DPRD dapat memahami sepenuhnya, bahwa secara komulatif terjadinya penurunan pendapatan daerah pada P-APBD 2020 dari semula sebesar Rp 1, 26 Triliun dan setelah perubahan menjadi Rp 1, 19 Triliun lebih, atau menurun sebesar 67, 99 Milyar. Begitu juga dengan belanja, jika secara komulatif terjadi penurunan darti semula Rp 1,34 Triliun lebih dan setelah perubahan menjadi Rp 1,31 Triliun lebih, atau terjadinya penurunan sebesar 35,78 Milyar lebih.

“Hal ini terjadi karena adanya pandemi Covid-19 yang membuat situasi perekonomian nasional maupun daerah dalam kondisi yang tidak normal, sehingga terjadi penurunan penerimaan negara yang menuntut pemerintah untuk mengambil berbagai kebijakan antara lain, dengan refocussing anggaran, pengurangan target pendapatan dalam APBD,”terangnya.

Dipaparkan Drs H Pahrul Rozi MSi, jika Banggar DPRD dapat memahami bahwa pada nota pengantar RKUPA dan PPAS P-APBD tahun anggaran 2020 yang disampaikan Bupati Sarolangun beserta buku lampiran yang disampaikan pada rapat paripurna tingkat I tahap I tanggal 5 Agustus 2020, direncanakan plafon belanja anggaran yang akan dibelanjakan Rp 113,7 Milyar lebih, kemudian setelah pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD menjadi Rp 123,6 Milyar lebih.

Hal tersebut bersumber dari dana yang berasal dari Silpa sebesar Rp 22,49 Milyar lebih, Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp 55 Milyar, penyesuaian belanja tidak langsung pada pos gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp 18,64 Milyar lebih dan dana kurang bayar dan bagi hasil sebesar Rp 27,5 Milyar lebih

“Berdasarkan penjelasan dari proses hasil pembahasan RKUPA dan PPAS P-APBD tahun anggaran 2020, maka Banggar DPRD dapat mengambil kesimpulan pada intinya RKUPA dan PPAS PAPBDP 2020 telah sesuai dengan kriteria prioritas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang perubahan APBD.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim kami pada prinsipnya secara umum dapat  menyetujui RKUPA dan PPAS P-APBD tahun 2020 menjadi KUPA dan PPAS P-APBD tahun angaran 2020,”tambahnya.

Terpisah, Wakil Bupati Sarolangun, H Hillalatil Badri, mengucapkan alhamdulillah atas persetujuan RKUPA dan PPAS P-APBD tahun anggaran yang diikuti dengan penandantangan nota kesepakatan bersama.

 “Terimakasih kepada Banggar melalui utusan fraksi yang menyetujui RKUPA dan PPAS P-APBD tahun anggaran 2020, nantinya akan diikuti dengan Rancangan APBD-P tahun anggaran 2020,”pungkasnya.

 

PENULIS: CHARLES R

EDITOR: ANSORY S