radarjambi.co.id-JAMBI-Seluruh bakal pasangan calon Gubernur, Bupati dan Walikota mengikuti uji swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, yang nantinya hasil uji swab ini akan dilampirkan sebagai syarat untuk mencalonkan diri saat pendaftaran di KPU 4 hingga 6 September mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi bekerja sama dengan RSUD Raden Mattaher Jambi serta tim Gugus tugas penanganan Covid-19, Selasa (1/9) memfasilitasi bagi bakal pasangan calon gubernur, bupati dan walikota untuk melakukan uji swab.
Hal ini dilakukan guna mencegah penularan wabah pandemi covid-19 yang saat ini semakin bertambah. Uji swab pasangan calon ini digelar selama dua hari yakni tanggal 1 hingga 2 September 2020.
Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi Feri mengatakan belum seluruh pasangan calon gubernur bupati dan walikota yang mengikuti uji swab, artinya saat ini masih sebagian dan selebihnya akan mengikuti 2 September 2020.
Jika seluruh bakal pasangan calon telah mengikuti uji swab maka hasilnya akan diumumkan secara serentak dan diserahkan langsung kepada KPU.
"Untuk di Provinsi Jambi diprediksi akan ada 3 pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, kemudian untuk kabupaten Tanjabbar diprediksi ada 3 paslon kemudian Tanjabtim ada 2 Paslon dan satu diantaranya melalui jalur independen," terangnya
Kemudian untuk kabupaten Batanghari ada 3 Paslon, Kabupaten Bungo masih 1 Paslon dan Kota Sungai Penuh ada 2 Paslon.
Sementara itu , Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan sesuai regulasi, RSUD Raden Mattaher jadi tempat para kandidat untuk melakukan uji swab. Dirinya berharap semua kandidat bebas dari Covid-19, sedangkan untuk hasilnya sendiri akan diketahui dua hari setelah uji swab.
"Hasil uji swab sendiri lusanya akan segera diketahui,” kata Sanusi. Sanusi menambahkan jika kemungkinan ada kandidat yang positif nantinya akan segera dilakukan tindakan untuk isolasi. Setelah 14 hari baru akan diuji ulang, begitu seterusnya hingga hasilnya negatif sesuai dengan protokol kesehatan.
“Yang pasti hal tersebut tidak akan mengganggu pencalonan kandidat. Karena regulasi tidak mengatur hal tersebut semuanya tetap akan sama,” pungkasnya. (rvi)