RADARJAMBI.CO.ID-Pendaftaran bakal calon Gubernur Jambi Fachrori Umar dan Syafril Nursal di KPU Provinsi Jambi sempat terkendala, namun setelah melalui proses verifikasi yang memakan waktu cukup lama, KPU Provinsi Jambi terima pendaftaran pencalonan dari petahanan tersebut.
Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi mengatakan ada dua hal yang memakan waktu proses verifikasi dokumen pendaftaran bakal calon Gubernur Jambi pasangan Fachrori Umar dan Syafril Nursal.
Pertama, kata Sanusi saat melakukan pengecekan kepengurusan Partai Gerindra melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU menemukan ketidak cocokan dokumen dari Partai Gerindra.
KPU mendapati SK Kepengurusan tahun 2017. Sementara dokumen kepengurusan dari Partai Gerindra Provinsi Jambi SK tahun 2018. Sementara dokumen kepengurusan partai yang ada di Sipol tersebut di upload sendiri oleh pihak partai.
"Kita minta kepada pihak partai agar dokumen tersebut di sinkronisasikan," kata M Sanusi, Minggu (6/9).
Selain itu, KPU Provinsi Jambi tidak mendapati surat keterangan pengadilan tidak pernah terpidana dari salah satu pasangan. Namun setelah di cek, di verifikasi dan di tunggu oleh KPU ternyata surat keterangan tersebut tercecer.
"Dua hal itu yang menjadi kendala, namun kendala tersebut bisa di selesaikan dengan baik dan semua pihak mau menempuh cara yang di lakukan oleh KPU," katanya.
Sanusi melanjutkan walau memakan waktu yang cukup lama namun pencalonan dapat diterima. (rvi)
Editor : Ansory S
Pilkada di Tengah Pandemi, Kesbangpol Ingatkan Pembatasan Massa