RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN - Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun, Ir Endang Abdul Naser mengakui sudah menerima pengajuan cuti kampanye Bupati, Drs H Cek Endra.
"Pengajuan cuti pak H Cek Endra sudah saya tandatangani dan ditindaklanjuti ke Pemprov Jambi,"kata Sekda, Senin (07/09), pra dimulainya rapat paripurna DPRD.
Mengenai penetapan cuti kampanye H Cek Endra merupakan kebijakan Pemprov Jambi dan Mendagri. Kalau untuk pejabat sementara nanti, sepertinya secara otomatis akan diambil alih Wakil Bupati.
"Sesuai dengan aturan, masa cuti kampanye akan dimulai sejak tanggal 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020,"tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri mengatakan, jadwal cuti kampanye setelah ditetapkan sebagai calon, maka kepala daerah yang ditetapkan, mulai cuti 3 hari setelah ditetapkan sampai dengan H-3 sebelum hari pemungutan.
"Ini hanya cuti kampanye selama 71 hari, setelah habis masa cuti, maka akan aktif lagi sebagai kepala daerah,"tandasnya.
Perlu diketahui, pencalonan H Cek Endra untuk Gubernur Jambi 2021-2024 didampingi Hj Ratu Munawaroh. Pada Jum'at (04/09) sudah mendaftar ke KPU Provinsi Jambi.
PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S
Ispektorat Batanghari Berikan Waktu Sepekan Kepada Desa Awin Lunasi Temuan
Transfer Daerah dan Dana Desa Tahun 2021 Diproyeksikan Masih Ada
Safrial Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Program Redistribusi Tanah
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre