Radarjambi.co.id, TANJABBAR - Selama Januari hingga September 2020, setidaknya ada lima Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tajab Barat yang terjerat kasus pidana. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Pidum Kejari Tanjab Barat, Novan Harpanta, selasa (08/09/20).
Ia mengatakan, diantara lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus hukum diantaranya terlibat perjudian, penggelapan dan pengerusakan.
"Dari lima perkara tindak pidana yang telah dilakukan oleh lima orang ASN itu,masih ada dua perkara yang dalam proses pengadilan penggelapan dan perlindungan anak," ucapnya.
Kata Novan, ASN yang terjerat kasus perkara tindak pidana, yang saat ini telah ditangani oleh Kejari Tanjab Barat salah satu mendapatkan ancaman hukuman yang paling berat.
"Ada ancaman hukuman yang paling berat yaitu tindak pidana asusila dengan hukuman 15 tahun," sebutnya.
Disisi lainnya Novan menyebutkan, kalau untuk pengawasan pihaknya kerap kali memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait dengan tindakan-tindakan atau batasan-batasan seorang ASN. Termasuk dalam tupoksi selama bekerja ataupun di luar pekerjaan.
"Kita selalu melakukan sosialisasi kepada semua lingkungan baik dari tingkat paling bawah sampai tingkat Aparatur Sipil Negara (ASN), menjelaskan apa sisi hukum negatif apabila para ASN ini melakukan tindak pidana," jelasnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal, Fery Deliansyah saat di konfirmasi, Selasa (8/9) membenarkan bahwa setidaknya lima ASN yang terjerat perkara tindak pidana.
"Ia, ada lima perkara selama Januari sampai saat ini. Kalau kita lihat itu ada mengalami peningkatan, tahun lalu ada dua kasus dan tahun ini sampai September sudah ada lima kasus," pungkasnya. (ken)
Editor : Ansory S
Ispektorat Batanghari Berikan Waktu Sepekan Kepada Desa Awin Lunasi Temuan
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi