Cabuli 2 Siswi SD di Tebo, HS Ditangkap Tim Sultan Polres Tebo

Selasa, 15 September 2020 - 19:47:26


Tersangka pencabulan
Tersangka pencabulan /

radarjambi.co.id-TEBO-Tim Sultan Polres Tebo berhas menangkap HS (47), warga Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Jambi yang tega melakukan pencabulan terhadap 2 siswi sekolah dasar (SD) di Tebo hingga mengalami luka pada kemaluan masing-masing korban.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku terpaksa meringkuk di tahanan Mapolres Tebo setelah di tangkap oleh Tim Sultan Polres Tebo, Selasa (15/9).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Riedho Syawaluddin Taufan melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sriyanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Saat diperiksa, pelaku mengakui telah mencabuli kedua korban dirumahnya, ada yang dicabulinya 6 kali dan ada yang 4 kali, usai melakukan perbuatannya, pelaku membujuk korban yang duduk di Kelas 1 dan 2 SD dengan memberikan uang sebesar Rp 2 ribu,"terang Sriyanto saat dikonfirmasi, sembari menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memangku korban dan kemudian menggesekkan kemaluannya kepada kemaluan korban.

"Visum sudah dilakukan terhadap kedua korban, dan hasilnya kedua korban mengalami luka baru pada kemaluannya akibat perbuatan bejat pelaku, usai membujuk korban, pelaku juga mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada masing-masing orang tua korban,"terang Sriyanto lebih lanjut.

Ditegaskannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, - Pasal 81 ayat (1),(2)Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

"Pelaku sekarang ini diamankan di Mapolres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut,"pungkasnya.(yan)

 

Editor  ;  Ansory S