Upadate IKP, Sungai Penuh Urutan Pertama Rawan Tertinggi

Rabu, 23 September 2020 - 11:04:11


/
radarjambi.co.id-JAMBI-Bawaslu kembali merilis update data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020, terutama pada tahapan kampanye di masa pandemi Covid-19. Hasil penelitian Bawaslu menyebutkan, Pandemi covid-19 berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pilkada 2020 .
 
Selain sol kepatuhan protokol kesehatan, Bawaslu juga merekomendasikan keterbukaan informasi tentang penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid 19 di setiap daerah.
 
Berdasarkan IKP Pilkada 2020 yang dimutakhirkan September 2020, Kota Sungai Penuh masuk urutan pertama daerah kerawanan tertinggi untuk kategori kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada 2020 seluruh Indonesia.
 
Indikator dimensi tersebut, yakni untuk Konteks Sosial Politik masuk urutan pertama, konteks Penyelenggaraan pemilu bebas adil masuk urutan ke empat. Berikutnya konteks kontestasi masuk urutan kedua dan konteks partisipasi masuk dalam urutan kelima. 
 
“Hampir semua dimensi Kota Sungai Penuh masuk dalam kategori rawan tertinggi,” ungkap Fahrul Rozi, Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, yang juga Kordiv Pengawasan dan Hubal, Selasa (22/9).
 
Bagaimana dengan Provinsi Jambi, Paul menjelaskan, masih dalam rillis tersebut, Provinsi Jambi dari 9 provinsi yang melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, masuk ranking atau urutan ketiga kerawaanan tertinggi, setelah Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Sulawesi Utara. 
 
Disampaikan, untuk dimensi konteks social politik, provinsi Jambi masuk urutan pertama kerawanan, berikut untuk dimensi konteks penyelenggaraan Pemilu bebas adil masuk dalam urutan ketiga, dimensi konteks kontestasi urutan keenam dan terakhir dimensi konteks partisipasi masuk dalam urutan ketujuh. 
 
Dikatakannya, berdasarkan IKP Pilkada 2020 yang dimutakhirkan September 2020, terdapat 50 kabupaten/kota yang terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Angka tersebut meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan IKP mutakhir Juni 2020 yang menyebutkan 26 kabupaten/kota terindikasi rawan tinggi dalam hal pandemi Covid-19. 
 
Beberapa indikator untuk mengukur kerawanan tersebut di antaranya adanya penyelenggara pemilu yang terinfeksi Covid-19 dan/atau meninggal karenanya; adanya penyelenggara pemilu yang mengundurkan diri karena wabah Covid-19; adanya lonjakan pasien dan korban meninggal dunia karena Covid-19; dan adanya penolakan penyelenggaraan Pilkada 2020 dari masyarakat awam maupun dari tokoh masyarakat lantaran pandemi.
 
Pada tingkat provinsi, seluruh daerah yang menyelenggarakan pemilihan gubernur terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi. Urutannya adalah Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Jambi, dan terakhir Kalimantan Utara. Tiga provinsi, yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Barat dan Sulawesi Utara berada dalam skor di atas 90 dari skor kerawanan maksimal 100.
 
Isu menonjol lainnya adalah soal netralitas ASN. Dalam hal ini, terdapat 56 kabupaten/kota yang tergolong dalam rawan tinggi dan sisanya, 205 daerah tergolong dalam rawan sedang. Artinya tidak satu kabupaten/kota pun yang netralitas ASN-nya rawan rendah.
 
Begitu pula halnya dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, tidak ada yang tergolong rawan rendah. Delapan provinsi mendapat skor rawan tinggi dengan urutan Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Jambi, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Bengkulu. Tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Sulawesi Utara, dan Jambi memperoleh skor 100 atau tingkat kerawanan paling tinggi. Satu provinsi, yaitu Kepulauan Riau tergolong dalam rawan rendah dalam aspek netralitas ASN. (rvi/riles bawaslu)