RADARJAMBI.CO.ID–Rapat pleno terbuka KPU Provinsi Jambi pengundian nomor urut pasangan calon pemilihan Gubernur Jambi dan Wakil Guberur Jambi tahun 2020 menetapkan urutan calon.
Pengundian dilakukan KPU dengan protokol kesehatan ketat, disalah satu hotel bilangan kota Jambi. Kamis siang, (24/9) dengan hasil sebagai berikut :
Nomor urut 1 : Cek Endra-Ratu
Nomor urut 2 : Fachrori-Sayafril
Nomor urut 3 : Al Haris-Sani
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi telah menegaskan kepada tiga pasangan Calon Gubernur Jambi dan Wakil Gubernur Jambi untuk tidak membawa massa pendukung saat dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon.
Ketua KPU Provinsi Jambi mengatakan, calon diperingkatkan untuk tidak membawa massa. Sudah disampaikan kepada calon sejak proses pendaftaran. "Supaya mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan telah ditentukan," katanya.
Saat proses pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon, KPU juga membatasi rombongan calon untuk menghindari terjadinya kerumunan.
Untuk diketahui Mekanisme pengundian nomor urut paslon telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Pasal 55 PKPU itu menyebutkan, pengundian nomor urut paslon digelar KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melalui rapat pleno terbuka.(revi)
Editor : Endang
Pilkada Tanjabtim, Paslon Abdul Rasid- Mustakim Nomor Urut 1 dan Romi - Robby Nomor Urut 2
Pilkada Tanjabbar, Mulyani-Amin Nomor Urut 1, Anwar Sadat-Hairan 2, Muklis-Supardi 3
Pilwako Sungai Penuh, Ahmadi-Alvia Santoni Nomor Urut 1, Fikar-Yos Nomor Urut 2
Pilkada Bungo 2020, Sudirman-Erick Nomor Urut 1, Mashuri-Apri Nomor Urut 2
DPC PDIP Sarolangun Siapkan Jurus Menangkan CE-RATU Diangka 90 Persen
Resmi Sebagai Calon Gubernur, Fachrori Pasrah Nomor Undian Yang Penting Berkah
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya