radarjambi.co.id-TEBO-Ratusan masa yang menyatakan terrgabung dalam jaringan petani bersatu tebo, sekitar jam 9.30 WIB Kamis (24/9) ramai-ramai Gerudug Komplek Perkantoran Bupati Tebo Seentak Galah Serengkuh Dayung di KM 12 Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah.
Namun masa hanya bisa berkerumun didepan pintu Gerbang masuk komplek perkantoran yang ditutup dan dijaga ketat oleh aparat keamanan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP,
Karena tidak bisa memasuki komplek perkantoran, masa yang datang dengan atribut lengkap serta pengeras suara, masyarakat (petani) menyampaikan aspirasinya didepan pintu gerbang yang tertutup tersebut.
Dalam Orasinya para demonstran tersebut menyuarakan beberapa tuntutan diantaranya penolakan terhadap RUU Omnibuslaw, meminta diterbitkan rekomendasi pencabutan izin PT. ABT dimana sebelumnya sudah pernah disegel oleh Kementerian LHK pada tahun 2019.
Selain itu masa juga meminta penerbitan rekomendasi pengurangan izin terhadap konsensi PT. LAJ, PT.WMW yang saat ini telah dikelola serta dimanfaatkan oleh petani setempat untuk diterbitkan Perda dalam bentuk pengakuan dan perlindungan MHA Talang Mamak, dan memastikan tidak ada lagi terjadi kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani.
Usai menyampaikan aspirasi, warga meminta agar tuntutan mereka dipenuhi, dan akhirnya Amsiridin, SP selaku delegasi pemerintah mengizinkan beberapa perwakilan masa untuk dilakukan mediasi bersama Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tebo.(yan)
Editor : Ansory
Cabuli 2 Siswi SD di Tebo, HS Ditangkap Tim Sultan Polres Tebo
Polisi Masih Buru Pelaku Perampokan Sadis Toke Pinang di Sungai Gebar, Lima Dibekuk
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin