Waw! Polisi Boyong Pemilik Sabu Senilai Rp 1 Milyar Lebih di Pauh

Selasa, 29 September 2020 - 20:50:00


Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba dalam keterangan pers
Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba dalam keterangan pers /

RADARJAMBI.CO.ID-SAROLANGUN – Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun bersama Reskrim Polsek Pauh menyita satu kilogram sabu dari tangan pelaku bernama Ahmad Riduan, warga Kelurahan Pauh, Kecamatan Pauh.

Dalam keterangan pers, Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono, S.Ik, MTCP, CFE mengatakan bahwa penangkapan pelaku bermula saat tim Opsnal Satnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi pada Rabu (23/09/) akan ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku di Kelurahan Pauh.

“Dari proses penyelidikan yang dilakukan, sehingga gerak dan gerik pelaku terpantau, akhirnya pelaku dibekuk sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Kapolres didampingi Waka Polres Kompol Husni Tamrin dan Kasat Narkoba Iptu Lumbrian Hayudi Putra.

Pelaku ditangkap pasca aksi penggeledehan yang dilakukan, ketika itu ditemukan plastik hitam dibawah tempat duduk di pos Kamling. Lantas dibuka ada lapisan plastik hijau bertuliskan guanyinwang yang didalamnya berisi kristal bening diduga barang haram sabu.

“Berat sabu yang disita 1,08 Kg atau diperkirakan senilai Rp 1,2 Miliar,” katanya.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku masih menyimpan sabu lagi sehingga petugas juga mengamankan dua klip plastik sedang yang berada didalam plastik hitam, yang berada di pondok dalam kebun pelaku.

“Sepertinya barang haram ini mau diedarkan pelaku di wilayah Sarolangun, namun masih kita dalami, karena kemungkinan ada jaringan dari Medan ataupun sendikat dari luar negeri,”sebut Kapolres.

Diketahui, pelaku merupakan eks tahanan Lapas Sarolanbgun yang baru menghirup udara segar sekitar dua minggu dari asimilasi. Sebelumnya, pelaku ditankap dalam kasus narkoba dengan BB 3 gram.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, karena menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” tandasnya. (ciz)


EDITOR: ANSORY S