Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021. Upah minimum tahun depan diputuskan sama dengan tahun ini.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK .04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Penetapan upah minimum tahun 2021 mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk (1) melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020," kata Ida melalui SE tersebut dikutip Selasa (27/10/2020).
Poin 2 meminta gubernur melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Poin 3 menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/WaIikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara," tambah Menaker. (toy/ang)
Sumber : Detik.com
Ini Dampak Omnibus Law Cipta Kerja Bagi Lingkungan dan Pekerja
Walhi Soal Pengesahan RUU Cipta Kerja: Kami Nyatakan Mosi Tidak Percaya
Zumi Zola Dikabarkan Alami Gangguan Penglihatan, Mantan Istri Bicara
Umroh Bakal Dibuka Bertahap, Jamaah Diizinkan Umroh Selama 3 Jam
Jenderal Gatot Nurmantyo: Tunggu Saja Apa yang Akan Mereka Lakukan
Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung Pilkada 2024, Bawaslu Jambi Petakan 24 Indikator TPS Rawan