Radarjambi.co.id-TEBO- Karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver saat minum di kafe warung remang-remang (Warem), Rahimin (56), warga Desa Teluk Lancang, Kecamatan VIII Koto terpaksa meringkuk di sel tahanan setelah terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) Seginjai 2020 yang digelar Polsek Rimbo Bujang.
Kapolres Tebo Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trisaksono S.I.K, melalui Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Cindo Kottama saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
"Saat razia digelar di Warem tersebut, petugas melihat gelagat aneh dari si tersangka, dengan sigap petugas memeriksa tersangka, dan dari dalam tasnya ditemukan barang bukti berupa 1 unit senpi rakitan jenis revolver bersama 5 peluru aktif, serta pisau," terang Kapolsek kepada awak media.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, kepada petugas, saat dimintai keterangan, tersangka mengaku membawa senpi dikarenakan sedang mencari istrinya yang dibawa kabur pria lain.
"Ngakunya bawa senpi buat jaga-jaga kalau pria yang membawa kabur istrinya menyerang dirinya, tapi kita masih mendalami lebih lanjut keterangan tersebut, sekarang ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Rimbo Bujang,"tegas Kapolsek lagi.
Dikatakannya lagi bahwa tersangka akan dijerat dengan Undang-undang daruat tentang kepemilikan Senpi.
"Ancamannya 12 tahun penjara,"tutup Kapolsek.(yan/akd)
Wakapolres Tebo Tempuh Banjir Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir
Jaksa Masuk Rimba Berikan Pelatihan Bengkel dan Las Untuk SAD
Pengusaha Iim Perintahkan Bakar Barang Bukti Catatan Uang Kasus Ketok Palu DPRD
Uang Ketok Palu Disebut Sudah Budaya, Apif : Mereka Bersikeras Minta Uang
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada