Radarjambi.co.id, TANJABBAR - Terkait mencuatnya proyek Sekala Kawasan untuk arena MTQ tingkat Kabupaten yang diduga mangkrak, Kegiatan Dinas Perkim Tanjab Barat itu berlokasi Tungkal V, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebelumnya mendapat sorotan dari Seklur Tungkal V, M Safei mendapat tanggapan dari PPTK Dinas Perkim.
PPTK Dinas Perkim, Herman membantah jika pekerjaan disebut mangkrak, menurutnha bahwa pekerjaan belum terjadi mangkrak.
"Karena persoalan tersebut masih dalam pembahasan antara Dinas Perkim, konsultan, inspektorat, kejaksaan dan dinas terkait lainnya," ujar Herman.
Herman mengaku bahwa pekerjaan tersebut lambat dikerjakan oleh pihak pelaksana di lapangan (Kontraktor, red), selain itu faktor alam debit air pasang laut yang begitu besar serta curah hujan yang tinggi sehingga lokasi pekerjaan di tergenang air dan membuat pihak pelaksana tidak bisa bekerja.
Disigung apakah akibat perancanaan yang diduga tidak matang dan profesional, sehingga pekerjaan akhirnya menimbulkan persoalan. Herman berkilah bahwa sebelumnya sudah di prediksi dampak yang akan terjadi oleh kosultan perencanaan bahkan solusinya telah dilakukan dengan menutup segala saluran air agar tidak masuk.
"Cuma debit air pasang laut terlalu tinggi apalagi saat masuk di bulan November dan Desember. Memang di lokasi yang mana jalur-jalur air sudah dilakukan penutupan agar tidak masuk di lokasi pekerjaan," terang Herman.
Dijelaskannya, pihak pelaksana tetap bertanggung jawab untuk bayar denda keterlambatan.
Herman juga mengatakan, saat ini pihak rekanan kembali mengajukan Adendum kedua penambahan waktu pekerjaan. Namun, dari dinas Perkim bersama pihak terkait belum memberikan keputusan, karena masih menunggu alasan kongkrit laporan ataupun usulan adendum kedua dari pelaksana.
"Kita dari dinas masih menunggu itu, jika sudah ada usulan adedum tersebut maka akan kita teliti bersama pihak-pihak terkait tidak semata-mata langsung kita setujui, masuk akal tidak alasannya dasar adendum perpanjangan waktu yang di usulkan oleh pihak pelaksana," jelas Herman.
Lanjutnya, karena adendum itu prosesnya panjang harus melibatkan semua pihak, artinya jika alasan pelaksanaan terkendala banjir tentunya harus ada dasar surat resmi dari dinas yang membidangi tentang faktor tersebut.
"Bisa tidak pelaksana meyakinkan dinas,? kalau pihak pelaksana tidak bisa meyakinkan alasan adendum keduanya ini. Sesuai dengan kesepakatan rapat maka pembayaran di sesuai kan dengan progres yang ada," jelasnya.
Ditanyakan apakah pekerjaan tetap di lanjutkan atau dihentikan? Herman belum tahu karena masih di bahas dalam rapat.
Selebihnya Herman beralasan kalau soal progres, dia mengaku masih baru menjadi PPTK atau melanjutkan kerjaan PPTK sebelumnya.
Sementara itu Konsultan dilapangan, H A Somad mengaku pekerjaan dilapangan sudah siap dimulai tinggal nunggu cuaca dan air laut kembali normal.
"Cuaca hujan dan air laut pasang jadi kendalanya. Keadaan dilapangan sudah mencapai 85%, yang sudah termin baru 60%," ungkap H Somad dihubungi melalui pesan singkat. (ken/akd)