Nol Laporan Money Politik di Sarolangun, Nah! Bawaslu Temukan Sejumlah Kendala

Rabu, 09 Desember 2020 - 11:20:18


Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Edi Martono
Ketua Bawaslu Kabupaten Sarolangun, Edi Martono /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Proses pemilihan dan pencoblosan Calon Gubernur (Cagub) Jambi dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jambi sedang berlangsung pada masing-masing TPS, Rabu (9/12) pukul 10.35 WIB.

Berdasarkan hasil konfirmasi dengan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sarolangun, Edi Martono via ponsel menyebutkan, sejak Senin (7/12) hingga Rabu (9/12) dini hari, Tim Bawaslu sudah turun ke lapangan, namun terkait dengan temuan money politik serta laporan pengaduan adanya salah satu pasangan claon yang melakukan money politik nol diterima oleh Bawaslu.

"Hingga Rabu (9/12) pukul 10.35 WIB, Bawaslu Sarolangun belum menerima adanya laporan dan pengaduan money politik,"sebutnya.

Hanya saja, kata Edi Martono dari monitor yang dilakukan ke lapangan, ada sejumlah kendala yang ditemukan, yakni adanya kejadian kekurangan surat suara yang terjadi di tiga desa di Kecamatan Mandiangin, yakni Desa Gurun Baru, Desa Gurun Tuo dan Desa Guruh Baru.

"Di desa Gurun Baru di TPS 01, DPT berjumlah 194 sedangkan surat suara yang tersedia 99, ini menunjukkan kekurangan 95 surat suara. Selanjutnya, di Desa Gurun Tuo Simang TPS 3 surat suara kurang 79, sedangkan di Desa Guruh Baru baru di TPS 4 baru surat suara kurang 35, tapi sudah dikoordinasikan dengan KPU untuk ditanggulangi,"ungkapnya.

Disamping itu, tegas Edi Martono, bahwa terkait dengan penundaan pemilihan dan pencoblosan di Kabupaten Sarolangun tidak ada, kendatipun H-1 terjadi hujan lebat mengguyur Kabupaten Sarolangun.

"Kita tidak ada menemukan adanya TPS yang rusak atau terjadinya penundaan pemilhan dan pencoblosan,"tambah Edi Martono.

Menariknya, kendala lain yang ditemukan, yakni terkait dengan protokol kesehatan para saksi di TPS. jika mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilgub dan Wagub, Bupati dan wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wawako serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19, jadi saksi harus memperhatikan protokol kesehatan, tapi dari temuan, bahwa tidak ada satupun saksi yang melakukan rapid tes dan tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid tes.

"Yang jelas para saksi yang tidak memenuhi protokol kesehatan serta tidak menunjukkan hasil rapid tes tidak diperbolehkan masuk ke TPS. Sebab menjaga kesehatan masyarakat agar tidak ada ketakutan masyarakat untuk datang ke TPS,"ucapnya.

Ketua Bawalsu Sarolangun berharap, prosesi Pilgub dan Pilwagub di Kabupaten Sarolangun berjalan sukses sesuai dengan diinginkan, selanjutnya melahirkan pemimpin yang amanah.

"Mari bersama-sama kita mengawasi Pilgub dan Pilwagub, jikalau ada ada temuan dan kejadian di lapangan silahkan untuk dilaporkan ke bawaslu, intinya kita harus bekerja bersama-sama,"tandasnya.


PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S