radarjambi.co.id-JAMBI- Tim dari Pasangan Calon (Paslon) 01 Cek Endra dan Ratu Munawaroh menyatakan keberatan dengan beberapa penyampaian yang disampaikan oleh PPK dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi.
Maria Magdalena menyatakan keberatan kepada tiga dari lima PPK yang telah menyampaikan laporannya yaitu Kecamatan Telanai Pura, Kecamatan Jambi Selatan dan Kecamatan Jambi Timur.
"Banyak hal dari yang kami periksa C1 dari setiap TPS , contoh surat suara rusak dengan surat suara tidak sah digabungkan dalam kolomnya. Kedua penulisan DPT itu tidak semua di TPS dibuat dan banyak hal lain," ujar Maria Magdalena.
Maria berharap PPK mengetahui hak dari Paslon. Dirinya mengatakan akan melanjutkan ketingkat Provinsi bila laporannya belum menemukan titik terang di Kota Jambi.
"Nanti di tingkat provinsi yang akan menyampaikan. Kami akan menyampaikan ke partai dan koalisi bahwa kami tidak menerima dan dengan permasalahan," paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kota Jambi, Yatno mengatakan bahwa dalam pleno merupakan hal biasa bila terdapat sanggahan.
Katanya ketika saksi masih tetap keberatan dengan apa yang disampaikan maka KPU akan meminta pendapat Bawaslu.
"Bawaslu sudah menyampaikan arahan, saran dan seterusnya maka proses masih tetap ditetapkan. Persoalan mereka masih ingin ke jenjang yang berikutnya itu juga menjadi domain mereka," pungkas Yatno.(rvi/akd)
Real Count Website KPU, UAS-Hairan Hampir Dipastikan Pimpin Tanjabbar Periode 2021-2024
Sah..! Data Masuk 100% Fadhil-Bakhtiar Bupati dan Wabup Batanghari
Meski Ditetapkan Sebagai Pemenang, Saksi Cagub 01 Tolak Tandatangani BA Rekap KPU Tebo
Turun ke Sarolangun, Bawaslu Provinsi Jambi Apresiasi Pengamanan Pleno Terbuka KPU
Al Haris Sang Birokrat dan Sani Sang Kyai Menangi Pilgub Jambi
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024