radarjambi.co id-JAMBI - Ketua Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Jambi, Nining Antero, mengutuk keras tindakan Penghalangan Kinerja Wartawan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi, yang berlangsung dalam Sidang Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Tingkat Provinsi Jambi, Jumat (18/12) siang, di Abadi Convention Center Hotel Abadi Jambi.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak panitia tersebut, dikatakan Nining melanggar Pasal 4 UU Pers, yang mengatur, bahwa; pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi.
Sementara Pasal 18; mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik akan diancam pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menurut Nining, tindakan tersebut sangat menciderai dan mengangkangi UU Pers.
“Tidak mungkin mereka tidak mengerti bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi, tanpa dihalang-halangai oleh pihak mana pun,” tegasnya.
Saat acara berlangsung, belasan wartawan yang telah hadir di acara tersebut, dilarang untuk masuk ke ruangan sidang, dengan alasan; pihak KPU Provinsi Jambi telah memilih sebanyak lima orang wartawan saja sebagai perwakilan.
Dan itu mereka katakan berdasarkan kesepakatan dengan empat organisasi wartawan yang ada di Jambi; PWI, IJTI, AJI dan Organisasi Radio.
Namun ketika dikonfirmasi dengan keempat Ketua Organisasi tersebut, tidak satu pun menyatakan pernah dihubungi oleh pihak KPU untuk membicarakan atau memutuskan masalah yang dikemukakan oleh pihak KPU tersebut.
Nining sendiri, yang mencoba melakukan mediasi dengan panitia acara, menolak ketika kemudian diperbolehkan masuk bergantian sebanyak lima wartawan.
“Apa yang bisa kita petik dari masuk beberapa menit? Sementara Sidang berlangsung seharian penuh, dari siang hingga malam?” ujar Nining.
Ditambahkan Nining, liputan puluhan media tidak bisa diwakilkan pada lima orang yang diizinkan masuk.
Karena masing-masing jurnalis memiliki sense of news sendiri-sendiri. “Itu tak bisa diwakilkan,” tandas Nining.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Provinsi Jambi, Suci Annisa ketika dihubungi media, membantah telah dihubungi dan diajak rapat seperti yang dikemukakan.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi, Hery Rawas pun mengaku tidak pernah dihubungi.
Demikian juga dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi dan Persatuan Radio Jambi. “Ini artinya pihak KPU telah melakukan pembohongan publik,” ujar Suci.
"Kita dalam grub internal khusus media dan KPU tidak ada pemberitahuan adanya pleno terbuka, jika memang ini yang dikhawatirkan tentang covid-19, kenapa tidak ada pemberitahuan untuk digelar secara virtual seperti debat sebelumnya," papar Suci.
Suci mengatakan bahwa hal ini bukan menjadi tanggungjawab dari organisasi media.
Sebab katanya setiap media mempunyai angel masing-masing dalam pengambilan gambar. (ria/akd)
Amankan Pilkades Serentak 300 Personil Polres Tebo Diturunkan
Keberatan Laporan PPK Kota Jambi CE-Ratu akan Bawa ke Provinsi
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024