RADARJAMBI.CO.ID, SAROLANGUN - Dalam proses penyelidikan sejumah perkara terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tim Tipikor Polres Sarolangun sepanjang tahun 2020, akhirnya mencuat sebesar Rp 753 juta lebih nilai kerugian negara yang sudah dikembalikan ke kas negara.
Hal ini dibeberkan Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Faria pada kegiatan konferensi pers berlangsung pada Senin (28/12), siang.
Menurut Kasat Reskrim, kerugian negara yang dikembalikan ke kas negara tersebut mengacu pada hasil audit yang dilakukan oleh auditor, yakni BPK RI dan BPKP Provinsi Jambi.
"Ini bagian dari proses penyelidikan dari kawan-kawan di tim Tipikor Reserse, baik itu dari perkara dana desa, P2DK dan lainnya,"ujarnya.
Berkaitan dengan penanganan tindak pidana korupsi pada tahun 2021, AKP Bagus Faria menargetkan penindakan terhadap perkara dengan temuan kerugian negara diatas Rp 1 Milyar. Kelanjutan dengan hal tersebut, dirinya sudah berkoordinasi bersamaan memberikan laporan kepada atasan atas item-item perkara yang akan dilidik dan disidik.
"Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi 2021 hanya tinggal actionnya saja, direncanakan Januari 2021 sudah bergulir,"tandasnya.
PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S
Konferensi Pers Pamungkas 2020, Polres Sarolangun Lirik Realisasi Belanja Covid-19
Enam Mobil Sedan Mewah Diduga Diseludupkan dari Batam Ditilang Polisi di Pelabuhan Roro Kualatungkal
Kapolres Muarojambi Tegaskan jangan ada Kerumunan saat Nataru
Pastikan Stok Beras Aman, Kapolres Muarojambi Cek Gudang Beras
Menantang Maklumat Kapolri Soal Kepatuhan Prokes Saat Libur Nataru Bakal Ditindak
Kapolres Muarojambi Pantau Pospam dan Gereja Sungai Bahar,Pastikan Situasi Kondusif
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin