Radarjambi.co.id-Jakarta - Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU RI Arief Budiman. Putusan DKPP tersebut terkait pendampingan Arief terhadap komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden.
"Teradu terbukti tidak mampu menempatkan diri pada waktu dan tempat di ruang publik karena di setiap kegiatan teradu di ruang publik melekat jabatan Ketua KPU," demikian bunyi penggalan putusan DKPP dalam persidangan, Rabu (13/1/2021).
Arief juga dinyatakan bersalah karena tetap menjadikan Novida tetap komisioner KPU. Arief dinyatakan melanggar kode etik dan dinyatakan tidak pantas menjadi Ketua KPU.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," demikian bunyi putusan DKPP yang dibacakan Ketua DKPP Muhammad.
KPU diminta melaksanakan putusan tersebut dalam tujuh hari. (tor/gbr)
Sumber. : Detik.com
H. Samiun Siregar Hendak Maju Pilwako Jambi Jalur Independen
PDI Perjuangan Tanam 100 Ribu Pohon Di Pinggir Sungai Batanghari
PKB Provinsi Jambi Gelar Muswil, Sofyan Ali Minta Kader Aktif Sosmed
HUT Provinsi Al Haris Akan Hadirkan Keterbukaan Pemerintahan
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre