PT SAPM Klaim Tetap Ikuti Aturan Pemerintah dan Kelompok Masyarakat Kecewa Atas Mediasi

Jumat, 15 Januari 2021 - 16:26:02


Belum buahkan hasil, Mediasi PT SAPM dengan kelompok masyarakat akan berlanjut
Belum buahkan hasil, Mediasi PT SAPM dengan kelompok masyarakat akan berlanjut /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - PT Sinar Agung Persada Mas (SAPM) yang beroperasi di bidang perkebunan sawit berlokasi di dua desa dalam Kecamatan Limun, yakni Desa Pulau Pandan dan Desa Temenggung mengklaim tetap mengikuti aturan pemerintah dalam menghadapi tuntutan yang berasal dari kelompok masyarakat.

Sementara itu, dari kelompok masyarakat Pulau Pandan yang berkapasitas sebagai pemohon, dalam hal ini tampil dewasa dalam menghadapi FGD di Mapolres, namun merasa kecewa atas mediasi yang dilaksanakan pada Kamis (14/01) di ruang pola Pemkab Sarolangun. Sebab tidak ada hasil dan kesimpulan, malah hanya sebatas perdebatan yang terjadi.

Mediasi PT SAPM dengan kelompok masyarakat dipimpin Asisten I yang membidangi Pemerintahan dan Kesra, Arief Ampera yang didampingi Kadis TPHP, H Sakwan pada Kamis (14/01), sore. Dalam mediasi belum menemukan hasil final, sebab perlu dikaji lebih mendalam lagi terkait dengan sistem pengelolaan kebun masyarakat oleh pihak perusahaan, misalkan apakah kebun masyarakat yang akan dikelola 20 persen tersebut berada di dalam HGU atau di luar HGU.

Menariknya lagi, Danramil 420-02 Limun Kapten Inf Zul Abdullah bersama Kapolsek Limun IPTU Ady Prayitno, Camat Limun Sibawaihi dan Kades Pulau Pandan tetap tegar dan setia mengikuti alur persoalan.

Asisten I Pemkab Sarolangun, Arief Ampera ketika dimintai keterangan pasca medias berharap, pengertian 20 persen yang menyangkut garapan lahan masyarakat oleh pihak perusahaan untuk lebih akurat. Apakah itu berada dalam HGU atau diluar HGU.

"Terkait dengan pengelolaan lahan kebun masyarakat yang berada di dalam atau diluar HGU akan ditinjau ulang, pertemuan selanjutnya akan ada jalan keluar,"sebutnya.

Terpisah, Kadis TPHP H Sakwan mengatakan dalam menyingkapi persoalan PT SAPM dengan kelompok masyarakat belum klir, akan ada pertemuan lanjutan.

"Kita masih menunggu informasi untuk pertemuan lanjutan dari Asisten 1,"ujarnya.

Lantas disinggung soal lokasi operasi PT SAPM, dikatakan Kadis TPHP beroperasi di Desa Pulau Pandan dan Desa Temenggung, sementara itu berdekatan dengan Desa Monti.

"Kita belum sampai ke situ dan belum tahu juga secara pasti apakah masuk Desa Monti atau tidak, sebab PT SAPM beli tanah masyarakat, karena Monti berdekatan dengan Temenggung, tapi perlu dikroscek dulu ke lapangan, yang jelas secara aturan pihak perusahan punya kewajiban membangun kebun masyarakat,"tambahnya.

Ditegaskan Kadis TPHP, kewajiban perusahaan perkebunan untuk membangun kebun masyarakat bukanlah hanya berlaku untuk PT SAPM saja, tapi diberlakukan untuk semua perusahaan perkebunan di Kabupaten Sarolangun.

"Semua perusahaan perkebunan beroperasi di Kabupaten Sarolangun sudah kami surati agar memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat yang ada di sekitar lokasi perkebunan perusahaan 20 persen dari izin,"jelasnya.

Sementara itu, Manager PT SAPM, H Budi mengatakan, dalam menyingkapi persoalan dengan kelompok masyarakat, intinya PT SAPM mau meluruskan, biar tidak terjadi salah persepsi. Pihak perusahaan tetap mengikuti aturan pemerintah.

"PT SAPM berada di dua desa, yakni di Desa Pulau Pandan dan Desa Temenggung, selanjutnya wilayah perusahaan tidak ada berada di Monti, kita juga tidak pernah beli lahan masyarakat di Desa Monti,"katanya.

Perwakilan kelompok masyarakat, Ulwi mengatakan dengan terjadinya perdebatan pihak Pemda dengan pihak BPN kelompok masyarakat merasa kecewa atas mediasi yang dilaksanakan. Ia menilai Pemda itu bapaknya masyarakat, seharusnya lebih tahu dengan aturan, tapi sayang tidak diawasi. Ini seharusnya dikejar karena income daerah.

"Selanjutnya kami masih menunggu kalau ada etikad baik dari pemerintah untuk menyelesaikan dengan baik, kita berharap pihak perusahaan bisa memenuhi apa yang sudah dijanjikannya,"sebutnya.


PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S