Top Bakal Calon Bupati Sarolangun Non Parlemen

Selasa, 26 Januari 2021 - 11:32:26


Bursa Bakal Calon Bupati Sarolangun diluar nama anggota DPRD Sarolangun aktif
Bursa Bakal Calon Bupati Sarolangun diluar nama anggota DPRD Sarolangun aktif /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang masih berlaku. Hingga saat ini belum ada perubahan pengganti. Hal tersebut menunjukkan, bahwa jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun akan dilaksanakan pada tahun 2024.

Jika Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun akan dilaksanakan pada tahun 2024, tentu saja untuk jabatan Bupati Sarolangun akan dijabat oleh Penjabat (PJ) Bupati selama 2 tahun, hingga dilaksanakan pemilihan dan pelantikan Bupati terpilih. Sebab, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun akan berakhir pertengahan tahun 2022.

Hal tersebut mulai ramai diperbincangkan oleh sejumlah politisi di Kabupaten Sarolangun. Ada yang berasumsi, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bakal ada perubahan pengganti. Malah ada yang menakar, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun bakal dimajukan dari tahun 2024, atau bisa dilaksanakan 2022 dan 2023.

Menanggapi terhadap pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, Ketua KPU Sarolangun, Muhammad Fakhri HS ketika dimintai keterangan menerangkan, bahwa hingga saat ini Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang masih berlaku.

"Kepastian jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, kita tunggu saja jikalau dalam waktu dekat ini ada perubahan Undang-Undang Pilkada, apakah dilaksanakan pada tahun 2022 atau tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, misalkan kalau ada perubahan terbaru, otomatis kita ikuti perubahan itu, kalau tidak ada perubahan berarti tetap dilaksanakan pada 2024,"ungkapnya.

Menurut Muhammad Fakhri, sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, KPU sifatnya menjalankan regulasi. Namun, dalam penetapan Undang-Undang Pilkada merupakan ranah eksekutif dan legisltif.

"Untuk saat ini regulasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun berada di posisi tahun 2024, tentu saja kita ikuti itu, karena Undang-Undang belum ada perubahan, kita tunggu saja kalau ada perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,"sebutnya.

Sekilas melirik perkembangan politik menuju panggung perhelatan akbar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, seterusnya hasil dari pemantauan di media sosial, akhirnya muncul 8 nama top seirama memiliki populeritas dan elektabilitas dalam mengisi bursa Bakal Calon Bupati Sarolangun dari non parlemen.

Kedelapan nama tersebut berasal birokrasi atau eks pejabat elite, ada juga pejabat masih aktif, akademisi dan ulama. Pantauan saat ini, belum satupun Bakal Calon Bupati yang muncul dengan berlatar belakang sebagai pengusaha besar setingkat Provinsi Jambi dan nasional.

Kedelapan nama tersebut, yakni H Hillalatil Badri. Politisi ramah dan tenang kelahiran Pelawan, tengah menjabat sebagai Wakil Bupati Sarolangun, saat ini juga melakoni sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarolangun.

Dalam perjalanan politik, H Hillalatil Badri pernah menduduki kursi empuk DPRD Sarolangun dan kursi DPRD Provinsi Jambi.

Kedua, Ir M Fauzi MT, seorang birokrasi yang tangguh di bidang tekhnik. Dalam menjalankan karir, pria yang berpenampilan santai dan modis ini, pernah melakoni sebagai Kabid Bina Marga PU Sarolangun, Kadis PU Sarolangun, Asisten II Pemkab Sarolangun. Menariknya, Ir Fauzi MT pernah menjabat sebagai PJ Wali Kota Jambi dan kini sedang menjabat sebagai Kepala PU Provinsi Jambi.

Ketiga, DR As'ad Isma MPd, seorang akademisi terkenal di Provinsi Jambi. Kini sedang menjabat sebagai Wakil Rektor II Universitas Islam Indonesia, Provinsi Jambi.

Keempat, DR H Maryadi Syarif MPd, Ketua MUI Sarolangun, kemudian pernah menjabat sebagai Bupati Sarolangun.

Kelima, Drs H A Haris MHum, berlatar belakang dari birokrasi, semasa aktif ia pernah menjabat sebagai Kadis ESDM Sarolangun, Kadis LH Sarolangun, Kadis Tata Kota Sarolangun dan Staf Ahli Bupati.

Keenam, H Hefni Zen SH MM, berlatar belakang dari birokrasi yang berpengalaman, ia pernah menjabat sebagai Kadis Pendidikan Sarolangun, Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD-PTT) Provinsi Jambi dan Kepala Inspektorat Provinsi Jambi dan lainnya.

Ketujuh, Drs.H. Abdul Zaki M.Si, mantan Sekda Kabupaten Sarolangun dan pernah menjabat sebagai Asisten I Provinsi Jambi.

Kedelapan, Drs H Thabroni Rozali, mantan Sekda Kabupaten Sarolangun, Kadis Pendidikan Sarolangun dan lainnya.

 

PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S