RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Alat Berat (Alber) yang digunakan para pemain Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), seperti Exacavator diminta untuk sportif meninggalkan lokasi operasi.
Sebab, Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun bersama tim gabungan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melakukan tindakan tegas terhadap para pemain PETI, terutama yang telah merambah hutan adat dan hutan Lindung di Kawasan Kecamatan Limun, Batang Asai.
Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas rapat Koordinasi Forkopimda dalam penanganan PETI di Kabupaten Sarolangun yang dipimpin Bupati, H Cek Endra berlangsung pada Rabu (03/02), di ruang aula Pemkab Sarolangun.
Bupati, H Cek Endra ketika diminta keterangan seusai memimpin rapat mengatakan, tindakan yang akan dilakukan pada waktu dekat ini merupakan tindak lanjut dari operasi PETI yang dilaksanakan secara persuasif pada beberapa waktu yang lalu, ketika itu sejumlah Alber sudah dikeluarkan dari lokasi. Namun, beberapa hari kemudian Alber lainnya masuk lagi ke lokasi PETI.
"Saya instruksikan dalam jangka pendek, terutama di Lubuk Bedorong yang diduga telah merambah hutan lindung untuk segera keluar, tim gabungan akan segera turun. Saya himbau kepada masyarakat pemilik alat berat, kalau bisa hentikan operasi secara sukarela dan keluar dari lokasi,"katanya.
Dipaparkan H Cek Endra, jika Kabupaten Sarolangun salah satu pilot project dari Kapolda Jambi untuk pemberantasan PETI Provinsi Jambi. Dalam pertemuan rapat dalam waktu dekat ini, ia akan melaporkan soal tindak lanjut dalam penanganan PETI di Sarolangun, baik itu langkah dalam penegakan hukum, maupun solusi rencana membuat IPR.
"Kami sudah membentuk tim bersama DPRD, nanti akan konsultasi ke kementerian ESDM untuk meneliti syarat dan kriteria IPR, termasuk bagaimana dengan masalah RTRW kita,"sebutnya.
Lebih penting lagi, H Cek Endra menuturkan, bahwa Pemkab Sarolangun berkomitmen tinggi dalam pemberantsan PETI, kemudian akan berinisiasi membuat fakta integritas dalam pemberantasan PETI, jadi semua Kades, Lembaga Adat Desa, Camat, Danramil, Kapolsek untuk ikut menandatangani fakta integritas.
"Untuk pemberantasan PETI di Kecamatan Limun dan Batang Asai menjadi perhatian, karena diduga banyak PETI,"ucapnya.
Disamping itu, untuk wilayah Kecamatan Limun dan Batang Asai akan ada kebijakan khusus terhadap Program Percepatan Desa (PPD), khususnya eks tambang, sebab eks tambang itu perlu diselamatkan dan bagaimana cara menghijaukan kembali dengan tanaman produktif atau membuat eks galian itu menjadi kolam ikan, ternak, perkebunan sawit dan lainnya.
"Diminta dinas terkait untuk fokus pada peningkatan ekonomi, sehingga masyarakat tidak terfokus menambang, sebaliknya ada kegiatan lain yang didukung PPD,"ujarnya.
Selain itu, pada helatan Pilkades serentak 15 Juli 2021 ini akan dimasukkan kriteria, bahwa Calon Kades harus tidak terlibat PETI. Sebab, tidak diinginkan Calon Kades yang terlibat PETI.
"Itu menjadi syarat khusus, kalau ada Cakades main PETI tidak boleh masuk sebagai calon, kita akan membuka laporan masyarakat,"cetusnya.
Ketua DPRD, Tontawi Jauhari menjelaskan, tindakan persuasif masih diberlakukan dan bukan dengan kekerasan. Ia menilai wilayah yang sudah digarap dengan PETI wajib diamankan, walaupun ini kewenangannya ada di Provinsi Jambi.
"Pemkab Sarolangun bertanggung jawab mengamankan daerah yang didukung oleh Forkopimda, artinya ini akan kita ambil tindakan sama dengan sebelumnya, kita minta alat berat itu keluar dari lokasi, maupun aktivitas tambang dihentikan, selanjutnya akan dibentuk fakta integritas.
"Jika nanti fakta integritas sudah ditandatangani, tapi masih tidak diindahkan, maka akan diberlkukan tindakan hukum yang tegas yang dipimpin Kapolres,"sebutnya.
Kapolres Sarolangun, AKBP Sugeng Wahyudiyono ketika disinggung soal penyelidikan terhadap kekuatan dan aktor dibalik PETI, ia mengatakan kalau berbicara kekuatan dan aktor dibalik PETI, harus melihat faktanya dulu di lapangan, kemudian memastikan harus ada alat bukti yang memadai.
"Kalau masyarakat yang tahu tentang itu disampaikan saja, jangan khawatir sepanjang nanti masyarakat tahu informasi sampaikan ke penyidik, jadi penyidik tahu mana-mana yang harus digali informasi biar tahu betul, kalau ada pemodal ya pemodal, kalau ada yang harus ditindak ya harus ditindak, kita takkan pilih-pilih kalau itu,"ungkapnya.
Dikatakan Kapolres, bahwa seperti apa yang disampaikan Bupati, adapun salah satu cara yang dipilih, akan kembali pada cara pertama yang dilakukan pada sebelumnya.
"Kita memberikan kesempatan kepada mereka untuk kembali ke desa Lubuk Bedorong, biarlah mereka keluar lagi, tapi perbedaan yang dengan kegiatan kedua ini nanti, akan dibuat semacam fakta integritas, ini akan ditandatangani oleh pemilik alat, tokoh masyarakat, toko desa, Camat dan Kades,"tandasnya.
Rapat koordinasi dimotori Kakan Kesbangpol, Hudri MPd. Dalam kesempatan tersebut dihadiri, Ketua DPRD Tontawi Jauhari SE, Waka I DPRD Syahrial Gunawan, Kapolres AKBP Sugeng Wahyudiyono, Dandim 0420 Sarko Letkol Inf Tomy Radya Diansyah Lubis, Ketua PN, Kajari, Sekda Ir Endang Abdul Naser, Asisten I H Arief Ampera, KPHP Limau Hulu, Kadis PMD Mulyadi dan sejumlah kepala OPD terkait lainnya.
PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S
2020 Gagal Berangkat, JCH Tanjabtim Belum Pasti Berangkat di 2021
2.400 Vaksin Covid-19 Dijemput, Sukandar Nyatakan Siap Divaksin Pertama Jika Lolos Test Kesehatan
Kans Kursi Kadis PUPR Ada Kesan Menakutkan, Ini Penjelasan H Cek Endra
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre