Jakarta -Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 akan dibuka April mendatang. Untuk itu, sangat penting mengetahui syarat daftar CPNS 2021 bagi yang mau mendaftar.
"Rencananya bulan Maret 2021 akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei 2021 dibuka proses pendaftaran. Dan Juni 2021 mulai dilakukan seleksi," ujar Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko kepada detikcom, Sabtu (13/2/2021).
Berdasarkan rangkuman detikcom, peserta CPNS harus menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat utama mengikuti pendaftaran. Biasanya, persyaratan dokumen itu tak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Melihat persyaratan CPNS 2019, peserta harus menyiapkan akta kelahiran, KTP, ijazah dan transkrip nilai, kartu keluarga (KK), termasuk pas foto ukuran 4x6 dan swafoto.
Pada November 2019 silam, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, berkas-berkas tersebut sebaiknya dipindai atau scan dengan maksimal kapasitas 200 kilobyte (KB).
"Itu sebaiknya di-scan saja dulu dengan maksimal kapasitasnya 200 KB," kata Ridwan kepada detikcom, 10 November 2019.
Khususnya untuk scan KTP sangatlah penting karena berfungsi sebagai alat verifikasi data kependudukan. Lalu, pas foto dan swafoto digunakan untuk menyesuaikan pelamar dengan data KTP, dan scan ijazah serta transkrip untuk memastikan jurusan pelamar sesuai dengan formasi yang dituju.
Perlu dicatat, hasil scan dokumen mesti dipastikan terbaca dengan jelas untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses verifikasi pendaftaran.
Bagi para pendaftar CPNS sangat disarankan untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut dari jauh-jauh hari sebelum pendaftaran dibuka. Ridwan mengatakan, banyak peserta CPNS yang kelabakan saat melakukan pendaftaran karena baru men-scan dokumen di hari yang sama saat itu dibutuhkan.
"Jadi ada beberapa kasus yang di depan kepala saya sendiri itu yang diminta foto yang di-upload atau yang diunggah ijazah, minta ijazah yang diunggah kartu keluarga. banyak yang gitu-gitu. Karena itu dari awal di-scan saja semuanya," tambahnya.
Selain dokumen-dokumen di atas, berikut syarat daftar CPNS 2021 lainnya. Klik halaman selanjutnya.
Syarat daftar CPNS 2021 lainnya:
(1) Harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun
(2) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
(3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta
(4) Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian
(5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
(6) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
(7) Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan
(8) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI
(9) persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK
Itulah syarat daftar CPNS 2021 yang rencananya akan dibuka untuk 1,3 juta lowongan. Ingin mendaftar? Segera siapkan diri dan juga syarat-syarat di atas!
(vdl/eds)
Sumber : Detik.com
Hari ini, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada 2020 Provinsi Jambi
Terdapat 50 Penumpang dan 12 Kru di Sriwijaya Air yang Jatuh, Termasuk 3 Bayi
Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak di Pulau Lancang Kepulauan Seribu
Jenis Baru Covid-19 Mengganas, RI Tolak WNA Selama 1-14 Januari 2021
Jokowi Bakal Beri Gelar Pahlawan Nasional ke 6 Tokoh Ini, Termasuk Raden Mataher
Sejak 2004 hingga 2020, Ada 274 Anggota DPR-DPRD Jadi Tersangka KPK
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota