Radarjambi.Co.Id - Jambi, Menyikapi kondisi kualitas udara yang kurang baik akibat kabut asap dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mengambil langkah antisipatif dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi.
Surat Edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Jambi yang digelar pada Senin (24/08/2026), serta hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) terkait dampak kabut asap yang melanda wilayah Kota Jambi.
SE Nomor 21 Tahun 2026 tersebut ditetapkan di Jambi pada 25 Agustus 2026 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Jambi untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik sekaligus memastikan proses pendidikan tetap berjalan sesuai dengan kondisi dan situasi kualitas udara.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang harus menjadi perhatian seluruh satuan pendidikan, peserta didik, serta orang tua atau wali peserta didik.
Pertama, terhitung mulai 26 hingga 28 Agustus 2026, peserta didik jenjang TK/PAUD serta siswa SD kelas 1 dan 2 melaksanakan kegiatan belajar mengajar melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau secara daring dari rumah, hingga kondisi kualitas udara dinyatakan kembali aman.
Kedua, siswa SD kelas 3 hingga kelas 6 serta siswa SMP kelas 7 hingga kelas 9 tetap melaksanakan pembelajaran di sekolah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ketiga, selama proses pembelajaran berlangsung, seluruh kegiatan peserta didik di luar ruang kelas, termasuk kegiatan olahraga, upacara, apel, maupun kegiatan lainnya yang dilakukan di ruang terbuka, ditiadakan sementara hingga kondisi kualitas udara membaik.
Keempat, kepala satuan pendidikan diminta memastikan ruang kelas berada dalam kondisi nyaman serta mengoptimalkan perlindungan kesehatan peserta didik selama proses pembelajaran. Peserta didik juga diimbau menggunakan masker dan pihak sekolah berkoordinasi dengan Puskesmas terdekat sebagai langkah antisipasi terhadap gangguan kesehatan akibat paparan pencemaran udara.
Kelima, orang tua atau wali peserta didik diminta turut memantau kondisi kesehatan anak serta membatasi aktivitas anak di luar rumah, terutama bagi peserta didik yang melaksanakan pembelajaran dari rumah.
Keenam, apabila nilai ISPU mencapai angka 200 atau berada pada kategori sangat tidak sehat, maka seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP di Kota Jambi akan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran secara daring.
Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan juga diminta aktif berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Jambi maupun Puskesmas terdekat guna melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan apabila terdapat peserta didik maupun tenaga pendidik yang mengalami gangguan kesehatan akibat kondisi kualitas udara.
Pemkot Jambi menegaskan, kebijakan tersebut bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara di Kota Jambi. Apabila terjadi perubahan kondisi maupun kebijakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan kepada satuan pendidikan dan masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Jambi berharap kegiatan pendidikan tetap dapat berlangsung dengan baik, namun tetap mengedepankan aspek kesehatan, keselamatan, dan perlindungan terhadap peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang belum sepenuhnya membaik.(*)
Rakor Forkopimda Kota Jambi, Maulana Tekankan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terpadu
Angka ISPU Berada di 314 Masuk Kategori Bahaya, Bupati Berikan 10 Ribu Masker
Meriahkan HUT RI, Keluarga Besar Muna Thaha Gelar Berbagai Lomba
Maulana Apresiasi Perumda Tirta Mayang Jalin Kolaborasi Dengan BTN
Eks Payo Sigadung Pucuk Bersolek, Maulana Hadirkan Masjid dan Pusat Pemberdayaan Umat
Evaluasi Adipura Jadi Momentum, Pemkot Jambi Rombak Sistem Pengelolaan Sampah
Gemini Academy 2026, Pemkot Jambi Dorong AI Jadi Penguat Kualitas Pembelajaran
Wali Kota Maulana Terbitkan SE Antisipasi Pencemaran Udara di Lingkungan Satuan Pendidikan