Konsentrasi Revisi Perda RTRW Sarolangun Digenjot

Minggu, 07 Maret 2021 - 19:26:45


Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari
Ketua DPRD Sarolangun, Tontawi Jauhari /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun, Tontawi Jauhari SE membangun konsentrasi untuk menggenjot revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sarolangun bersama anggota DPRD.

Sebab, Perda RTRW salah satu regulasi untuk mendapatkan izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Politisi paling senior di DPRD Sarolangun yang juga tengah menjabat sebagai Ketua DPD II Golkar Sarolangun, Tontawi Jauhari mengatakan, jika terkait dengan Perda RTRW menjadi konsentrasi dewan. Pasalnya, dewan mendorong langkah eksekutif untuk meraih IPR dan WPR.

"Kami menilai Perda RTRW Sarolangun itu wajib direvisi. Kami juga sudah koordinasi dengan Sekda untuk segera memasukkan draf Perda ke DPRD,"sebut Ketua DPRD, pasca kunjungan PJ Gubernur Jambi di Rumdis Bupati Sarolangun, lalu.

Revisi Perda RTRW, kata Tontawi Jauhari akan disinkronisasikan dengan perkembangan dan kondisi di lapangan terkini. Misalkan saja, Kabupaten Sarolangun terkenal dengan tiga zona, yakni atas, tengah dan bawah.

"Ketiga zona yang ada di Sarolangun harus mengikuti kemajuan dan perkembangan, artinya dipetakan di Perda RTRW terhadap zona perkebunan, pertanian, pendidikan, industri, pertambangan dan lainnya,"paparnya.

Disamping itu, dengan adanya penambahan Kecamatan Mandiangin Timur, Ketua DPRD mengakui, ini perlu ditetapkan dalam Perda.

"Memang sebelumnya Kabupaten Sarolangun memiliki 10 Kecamatan, tapi dengan terbentuknya Kecamatan Mandiangin Timur, maka Sarolangun memiliki 11 Kecamatan, sehingga perlu dibarengi dengan Perda terbaru,"tandasnya.


PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S