RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN - Tahapan sidang singketa Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menuju titik puncak.
Penantian terhadap putusan hakim MK RI tentu saja mendebarkan bagi pemohon, termohon dan pihak terkait, termasuk para Timses dan lainnya.
Menghadapi putusan MK, Calon Gubernur Jambi, H Cek Endra optimis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akan memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap singketa Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Jambi 19 Desember 2020.
Hal ini dikatakan H Cek Endra saat diwawancara sejumlah awak media pasca menghadiri sidang paripurna DPRD Sarolangun, Senin (16/03), sore.
Menurut H Cek Endra, tuntutan yang dilayangkan ke MK adalah minta PSU. Ia menilai dalil gugatan yang diajukan di MK RI normatif, termasuk pembuktian-pembuktian yang sudah diajukan membuat yakin bisa dikabulkan oleh MK.
"Berdasarkan surat resmi dari MK, bahwa Sidang MK dalam pengambilan putusan akan digelar pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, mohon doanya karena ini menjadi keputusna terbaik,"tandasnya.
PENULIS: CHARLES R
EDITOR: ANSORY S
Dukungan Mengalir, Relawan H. Samiun Siregar Kenali Besar Bangun Rumah Juang
Jika Terpilih Jadi Walikota H. Samiun Pastikan Tak Membedakan Suku dan Agama
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin