RADARJAMBI.CO.ID-Sidang sengketa hasil Pemilihan umum Pilgub Jambi 2020 akhirnya diputuskan. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Mahkamah Konstitusi menyatakan PSU akan dilaksanakan di 88 TPS yang terjadi di 5 Kabupaten di Provinsi Jambi.
Lima daerah yang melakukan PSU, yakni Muarojambi, Batanghari, Tanjung jabung Timur, Sungaipenuh, Kerinci.
Mahkamah Konstitusi juga memutuskan hasil pemilihan yang dilakukan KPU dibatalkan.(har)
Dukungan Mengalir, Relawan H. Samiun Siregar Kenali Besar Bangun Rumah Juang
Jika Terpilih Jadi Walikota H. Samiun Pastikan Tak Membedakan Suku dan Agama
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB