MK Kabulkan Permohonan CE-Ratu, Perintahkan PSU di 88 TPS

Senin, 22 Maret 2021 - 19:59:45


/

RADARJAMBI.CO.ID-Sidang sengketa hasil Pemilihan umum Pilgub Jambi 2020 akhirnya diputuskan. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Mahkamah Konstitusi menyatakan PSU akan dilaksanakan di 88 TPS yang terjadi di 5 Kabupaten di Provinsi Jambi.

Lima daerah yang melakukan PSU, yakni Muarojambi, Batanghari, Tanjung jabung Timur, Sungaipenuh, Kerinci.

Mahkamah Konstitusi juga memutuskan hasil pemilihan yang dilakukan KPU dibatalkan.(har)