RADARJAMBI.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi masih menunggu petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Mahkama Konstitusi atas putusan pada gugatan sengketa pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020 yang telah dibacakan pada persidangan Senin (22/3/2021) malam.
Dimana dalam putusan perkara gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), MK mengabulkan permohonan pihak pengugat. Dalam hal ini tim pemenangan pasangan Calon Gubernur Jambi Ce-Ratu.
Apnizal, Komisioner KPU Provinsi Jambi mengatakan telah mengetahui hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Mahkama Konstitusi RI.
Namun, pihaknya masih akan mempelajari hasil putusan tersebut. "Kami masih menunggu salinan putusan MK, kami juga masih akan berkordinasi dengan KPU RI mengenai putusan ini termasuk mekanismenya nanti," katanya.
Apnizal mengatakan sesuai hasil putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim MK, pada intinya mengabulkan permohonan penggugat. Yakni dilakukannya Pemungutan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 TPS.
Sesuai putusan PSU harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah putusah majelis hakim dinyatakan inkrah. Menurut Apnizal, ada banyak tahapan yang harus diperaiapkan untuk pelaksanaanya.
Termasuk penyediaan anggaran PSU serta perombakan petugas ditingkat kecamatan, "Kita harus melakukan penggantian PPK terlebih dahulu. Untuk anggaran kami akan segera menyusun, tapi pasti kita masih mempelajari salinan putusan MK dan berkordinasi lagi dengan KPU RI. Nanti mereka yang akan merancangnya," pungkasnya. (har)
Dukungan Mengalir, Relawan H. Samiun Siregar Kenali Besar Bangun Rumah Juang
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB