radarjambi.co.id-JAMBI-Pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilihan Gubernur Jambi yang akan dilaksanakan di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 15 Kecamatan dalam lima kabupaten dan kota di Provinsi Jambi diperkirakan menghabiskan dana sebesar Rp7 miliar.
"Anggaran dana untuk PSU tersebut tersedia, diperkirakan menghabiskan dana sebanyak Rp6 miliar sampai Rp7 miliar, dan dana tersebut sudah tersedia di KPU Provinsi Jambi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman.
Anggaran yang tersedia di KPU Provinsi Jambi untuk PSU pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020 tersebut sekitar Rp40 miliar sampai dengan Rp50 miliar.
Anggaran dana tersebut memang telah dialokasikan sebagai persiapan jika harus dilakukan PSU.
Dijelaskan Sudirman Pemerintah Provinsi Jambi menghormati apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait penyelesaian hasil pemilihan umum pada Pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020.
"Pemerintah menghormati keputusan MK, apapun keputusannya pemerintah siap menjalankannya," kata Sudirman.
PSU diputuskan MK RI pada persidangan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Jambi tahun 2020. MK memerintahkan KPU Provinsi Jambi melaksanakan PSU di 88 TPS.
MK RI membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi nomor 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi tahun 2020 tertanggal 19 Desember.
Dalam putusannya, MK RI memerintahkan KPU Provinsi Jambi mengangkat ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang baru pada TPS yang dilakukan PSU tersebut.
Sementara itu, PSU di 88 TPS tersebut akan diikuti pasangan calon nomor urut 01, Cek Endra-Ratu Munawaroh. Kemudian pasangan calon nomor urut 02, Fachrori Umar-Syafril Nursal, dan pasangan calon nomor urut 03, Al Haris-Abdullah Sani.(har/akd)
KPU Siapkan Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pilgub Jambi 2021 akan Ganti PPK
Dukungan Mengalir, Relawan H. Samiun Siregar Kenali Besar Bangun Rumah Juang
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada