Jakarta - KPK memanggil adik dari Ihsan Yunus, Muhammad Rakyan Ikram, dan tiga Pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai saksi di kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19. Mereka akan diperiksa di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, hari ini.
"Sebagai saksi suap dalam pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 terhadap MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (25/3/2021)
Pejabat Kemensos itu di antaranya Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras, Staf Ahli Menteri Kemensos Kukuh Ary Wibowo, dan Dirjen LinJamSos Kemensos Pepen Nazaruddin.
Selain itu, KPK memanggil dua saksi lainnya dari perusahaan swasta. Dua saksi itu dari PT Nufood Indonesia, Triana dan PT Cyber Teknologi Nusantara, Amelia Prayitno.
Dalam kasus dugaan suap bansos Corona ini, mantan Mensos Juliari Peter Batubara ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia dijerat bersama empat orang lain, yaitu Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabuke.
Dua nama awal merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan dua nama selanjutnya adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. Untuk tersangka Harry Sidabuke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar. (lir/lir)
Sumber : Detik.com
Pemuda Asal Rawas Ditemukan Tak Bernyawa di Batu Penyabung Sarolangun
Sebulan Lebih Tenggelam, Ari Susanto Ditemukan Dengan Kondisi Menggenaskan
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre