Jakarta - Pemerintah memastikan akan melarang mudik untuk Lebaran tahun ini. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021.
Peraturan yang akan dirilis tersebut sebagai kelanjutan larangan mudik yang telah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya konsisten soal larangan mudik. Dia bilang, akan mengeluarkan aturan ini dalam waktu dekat.
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melalui keterangan tertulis, Minggu kemarin (4/4/2021).
Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.
Mudik dilarang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.
"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus COVID-19," tambah Budi. (acd/zlf)
SUMBER : Detik.com
RKPD Sarolangun 2022 Rangkum 500 Item Usulan, H Lukman: Terintegrasi dengan SIPD
Bupati: Seluruh ASN Tanjabbar Diwajibkan Beli Beras Petani Lokal
Asyik, Layanan Perpanjang SIM Lewat HP Akan Diluncurkan 12 April
Pemeriksaan BPK Rampung, Bupati : Ado Beberapa Catatan yang Harus Ditindaklanjut
Dalam Waktu Dekat, Bupati Segera atasi Kebun Warga yang Kebanjiran
Wabup BBS Ucapkan Bela Sungkawa atas Meninggalnya H Z Bachri Zaleh
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre