Radarjambi.co.id-TANJABARAT-Pasca dari Siswa SMAN 1 Tanjung Jabung Barat yang mengelar acara "The Class Of 21 Great Party" Sabtu (10/4/21) malam.
Dua Pejabat pemerintah daerah di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bakal kena sidang oleh Baperzakat.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Tanjabbar, Drs H Anwar Sadat M Ag.dengan didampingi Wakil Bupati Tanjab Barat, Hairan SH.Ia menyebutkan jika pihaknya telah memberikan sangsi dalam kasus tersebut.
" Berdasarkan PP 53 tahun 2010 pasal 7 untuk menegakkan disiplin" Katanya, Rabu (14/4/21).
Dua Pejabat yang mendapatkan sangsi ini yakni Kabag Umum Dartono, dan Kasat Pol PP Endang Surya, kata Bupati dalam pelaksanaan sangsi itu nantinya akan dilakukan oleh panitia baperzakat.
"Panitia Baperzakat nanti yang akan sidangnya." Ucap Bupati.
Sementara itu, Wabup Tanjabbar Hairan menambahkan dari hasil pengecekan CCTV di ruang pola tempat siswa tersebut mengadakan acara terekam jika acara dugem tersebut terjadi di akhir acara atau acara penutup.
" Kalau dari pengecekan CCTV itu cuman di akhir (red, acara) jadi ini kesalahan dari Even Oraganizer nya dan sekarang sudah di tangani,"ucap Wabup.(ken/akd)
Murid SMAN 1 Kualatungkal Datang Minta Maaf, Bupati Ajak Yasinan
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 H Jatuh pada Selasa 13 April 2021
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi